Babak Baru Penjual Gorengan Malang Dituntut 2 Tahun karena Tagih Utang Rp25 Juta di Medsos
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
terdakwa Dian Patria Arum.
A
A
A
MALANG - Perempuan pedagang gorengan di Malang menjalani persidangan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa, usai dituntut hukuman dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) akibat menagih utang melalui media sosial Facebook. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa siang (14/2/2023).
Sidang dipimpin Amin Immanuel Bureni berlangsung mulai 11.37 WIB. Kuasa hukum terdakwa Dian Patria Arum, M. Sholeh membacakan pledoi dari tuntutan JPU di persidangan sebelumnya sepekan lalu.
Persidangan berlangsung sebentar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan materi pembacaan pledoi saja. Tak berselang lama ketua majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang di pekan depan.
M. Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya Dian Patria Arum menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika menagih utang senilai Rp 25 juta ke suami Disa Indah Putri. Bahkan sejak awal ada kejanggalan kenapa kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan, padahal secara lokasi Dian Patria Arum dan pihak pelapor domisilinya berada di Kabupaten Malang.
Baca juga: Ketika Mbah Hasyim Asy’ari Keluarkan Fatwa Haji Haram dan Munculnya Haji NICA
"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, ditemui MPI usai persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sholeh juga menekankan, seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.
Sidang dipimpin Amin Immanuel Bureni berlangsung mulai 11.37 WIB. Kuasa hukum terdakwa Dian Patria Arum, M. Sholeh membacakan pledoi dari tuntutan JPU di persidangan sebelumnya sepekan lalu.
Persidangan berlangsung sebentar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan materi pembacaan pledoi saja. Tak berselang lama ketua majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang di pekan depan.
M. Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya Dian Patria Arum menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika menagih utang senilai Rp 25 juta ke suami Disa Indah Putri. Bahkan sejak awal ada kejanggalan kenapa kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan, padahal secara lokasi Dian Patria Arum dan pihak pelapor domisilinya berada di Kabupaten Malang.
Baca juga: Ketika Mbah Hasyim Asy’ari Keluarkan Fatwa Haji Haram dan Munculnya Haji NICA
"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, ditemui MPI usai persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sholeh juga menekankan, seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.
Lihat Juga :