Ketika Mbah Hasyim Asy’ari Keluarkan Fatwa Haji Haram dan Munculnya Haji NICA
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:15 WIB
loading...
KH Hasyim Asy’ari.Foto/dok
A
A
A
BLITAR - Haji atau ibadah ke tanah suci pada masa revolusi fisik di awal kemerdekaan Indonesia pernah diharamkan. Umat Islam tidak wajib pergi haji.
Haji dihukumi alal faur atau tidak wajib seketika. Sebab pada masa itu Indonesia tengah menghadapi agresi militer Belanda. Indonesia tengah diserang dari segala penjuru.
Pasca Jepang kalah (1945), Belanda dengan mendompleng Sekutu (NICA) berusaha keras meletakkan kembali kekuasaannya di Indonesia.
Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari menyatakan, membela tanah air dari serangan penjajah adalah hal utama. Membela tanah air merupakan sebagian dari iman.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
Berikut fatwa Mbah Hasyim Asy’ari tentang pengharaman haji seperti dikutip dari buku Sejarah Nusantara yang Disembunyikan (2019).
“Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan tanah air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama. Karena itu tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan negara”.
Haji dihukumi alal faur atau tidak wajib seketika. Sebab pada masa itu Indonesia tengah menghadapi agresi militer Belanda. Indonesia tengah diserang dari segala penjuru.
Pasca Jepang kalah (1945), Belanda dengan mendompleng Sekutu (NICA) berusaha keras meletakkan kembali kekuasaannya di Indonesia.
Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari menyatakan, membela tanah air dari serangan penjajah adalah hal utama. Membela tanah air merupakan sebagian dari iman.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
Berikut fatwa Mbah Hasyim Asy’ari tentang pengharaman haji seperti dikutip dari buku Sejarah Nusantara yang Disembunyikan (2019).
“Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan tanah air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama. Karena itu tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan negara”.
Lihat Juga :