Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu Antar Kota
loading...
A
A
A
GRESIK - Polisi meringkus dua orang pengedar sabu antar kota. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya. Keduanya berbeda jaringan.
Suratman bin Tartib (39), warga Desa Jogodalu, yang tinggal di Desa Sekargeneng, Kecamatan Cerme. Dia diringkus di sebuah warung kopi Jalan Sekargeneng, Desa Kandangan.
Sebanyak 14 bungkus sabu siap edar ditemukan dalam botol bekas. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp12,4 juta dan hp serta sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. (Baca juga: Bawa Narkoba, Kurir Sabu Kelas Teri Dicokok Polisi )
Sementara Yudi Himawan (43), di Kecrek di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 bungkus sabu lengkap dengan 1 peralatan hisap.
Dia beroperasi di wilayah perbatasan Gresik - Surabaya. Target konsumen para pemuda dan pekerja pabrik. Barang haram itu didapat dari luar kota.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto menjelaskan, kedua pengedar itu sudah lama kenal narkoba. Selain menjual, keduanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Saat kami tangkap keduanya sama-sama menunggu pembeli di tempat yang sudah disepakati," ujar Heri Kusnanto, Rabu (15/7/2020).
Dia menyampaikan, kedua pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polres Gresik.
Disebutkan, proses penangkapan terjadi selama dua hari berturut-turut. Suratman ditangkap pada Minggu (12/7/2020) malam. Sedangkan Yudi ditangkap Senin (13/7/2020) malam.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kedua tersangka bukan orang baru," kata polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Berikut rincian barang bukti milik Sutarman yang disita polisi. Sebanyak 14 poket sabu dengan rincian 0,24, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34 dan 0,72. Uang tunai hasil penjualan Rp12,4 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor Vario W 2659 AX.
Sedangkan barang bukti milik Yudi meliputi, 3 plastik sabu dengam berat masing-masing 0,33, 0,32 dan 0,32. Satu alat hisap, satu pipet kaca, satu skrop dan 5 plastik serta satu ponsel.
Suratman bin Tartib (39), warga Desa Jogodalu, yang tinggal di Desa Sekargeneng, Kecamatan Cerme. Dia diringkus di sebuah warung kopi Jalan Sekargeneng, Desa Kandangan.
Sebanyak 14 bungkus sabu siap edar ditemukan dalam botol bekas. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp12,4 juta dan hp serta sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. (Baca juga: Bawa Narkoba, Kurir Sabu Kelas Teri Dicokok Polisi )
Sementara Yudi Himawan (43), di Kecrek di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 bungkus sabu lengkap dengan 1 peralatan hisap.
Dia beroperasi di wilayah perbatasan Gresik - Surabaya. Target konsumen para pemuda dan pekerja pabrik. Barang haram itu didapat dari luar kota.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto menjelaskan, kedua pengedar itu sudah lama kenal narkoba. Selain menjual, keduanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Saat kami tangkap keduanya sama-sama menunggu pembeli di tempat yang sudah disepakati," ujar Heri Kusnanto, Rabu (15/7/2020).
Dia menyampaikan, kedua pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polres Gresik.
Disebutkan, proses penangkapan terjadi selama dua hari berturut-turut. Suratman ditangkap pada Minggu (12/7/2020) malam. Sedangkan Yudi ditangkap Senin (13/7/2020) malam.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kedua tersangka bukan orang baru," kata polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Berikut rincian barang bukti milik Sutarman yang disita polisi. Sebanyak 14 poket sabu dengan rincian 0,24, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34 dan 0,72. Uang tunai hasil penjualan Rp12,4 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor Vario W 2659 AX.
Sedangkan barang bukti milik Yudi meliputi, 3 plastik sabu dengam berat masing-masing 0,33, 0,32 dan 0,32. Satu alat hisap, satu pipet kaca, satu skrop dan 5 plastik serta satu ponsel.
(nth)