Jual Sabu, Oknum Lurah di Kulonprogo Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
KULONPROGO - Oknum Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, berinisial DYC (33) diringkus polisi atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan di Kulonprogo.
Kasus ini terbongkar diawali dengan penangkapan tersangka DP di wilayah Karangsewu, Galur pada Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan, diketahui bahwa DP mendapatkan sabu tersebut dari DYC melalui transaksi COD (cash on delivery).
Berbekal informasi ini, polisi kemudian menangkap DYC di kediamannya pada Senin (10/6/2024). Kepada polisi, DYC mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jawa Tengah.
"Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah," ungkap Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 0,3 gram dari DP, serta satu unit Honda Scoopy, handphone, dan helm milik DYC.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono, membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka terkait kasus narkotika. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo.
"Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, kami tetap diminta untuk melayani masyarakat," ujar Tri Haryono.
Kasus ini terbongkar diawali dengan penangkapan tersangka DP di wilayah Karangsewu, Galur pada Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan, diketahui bahwa DP mendapatkan sabu tersebut dari DYC melalui transaksi COD (cash on delivery).
Berbekal informasi ini, polisi kemudian menangkap DYC di kediamannya pada Senin (10/6/2024). Kepada polisi, DYC mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jawa Tengah.
"Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah," ungkap Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 0,3 gram dari DP, serta satu unit Honda Scoopy, handphone, dan helm milik DYC.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono, membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka terkait kasus narkotika. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo.
"Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, kami tetap diminta untuk melayani masyarakat," ujar Tri Haryono.
(hri)