Wanita Warga Negara Malaysia Ditangkap setelah Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal

Senin, 13 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
Wanita Warga Negara Malaysia Ditangkap setelah Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal
Wanita warga Negara Malaysia ini ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan TKI Ilegal di Batam. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke luar negeri kembali terjadi. Jika biasanya, kegiatan ilegal ini dilakukan warga negara Indonesia, kali ini yang menjadi pelaku utama adalah seorang wanita Warga Negara Malaysia .

Hal tersebut terungkap saat Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia.

WNA Malaysia yang diketahui bernama Rozita ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengiriman calon Tenaga Kerja Ilegal (TKI) secara non prosedural.



Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengatakan, WNA asal Malaysia ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka Rozita ini berasal dari Pulau Pinang Malaysia. Tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Jum'at (10/2/2023)," ujar Jefri di Mapolda Kepri didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito pada Senin (13/2/2023).



Saat ditangkap, polisi juga berhasil amankan 2 orang korban inisial N (52) dan M (59).

"Kedua korban yang berasal dari daerah Jawa Barat ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji per bulan Rp4 juta," bebernya.



Jefri juga mengatakan, pengiriman calon TKI ilegal ini berbeda dengan penangkapan TKI ilegal yang sering terjadi.

"Ini berbeda, kali ini langsung dari Malaysia yang persiapkan. Mulai dari kirimkan uang, komunikasi dengan korban, beli tiket sampai dengan berangkat sama-sama ke negara Malaysia," ungkapnya.

Sebelum ditangkap, tersangka dan korban ini ditolak Imigrasi untuk berangkat ke Malaysia. "Dicoba juga berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, namun juga ditolak. Saat coba berangkat di Harbourbay, kita melakukan penangkapan," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7086 seconds (0.1#10.140)