Wanita Warga Negara Malaysia Ditangkap setelah Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal

Senin, 13 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
Wanita Warga Negara...
Wanita warga Negara Malaysia ini ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan TKI Ilegal di Batam. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke luar negeri kembali terjadi. Jika biasanya, kegiatan ilegal ini dilakukan warga negara Indonesia, kali ini yang menjadi pelaku utama adalah seorang wanita Warga Negara Malaysia .

Hal tersebut terungkap saat Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia.

WNA Malaysia yang diketahui bernama Rozita ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengiriman calon Tenaga Kerja Ilegal (TKI) secara non prosedural.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengatakan, WNA asal Malaysia ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka Rozita ini berasal dari Pulau Pinang Malaysia. Tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Jum'at (10/2/2023)," ujar Jefri di Mapolda Kepri didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito pada Senin (13/2/2023).



Saat ditangkap, polisi juga berhasil amankan 2 orang korban inisial N (52) dan M (59).

"Kedua korban yang berasal dari daerah Jawa Barat ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji per bulan Rp4 juta," bebernya.

Baca juga: Ayah dan Anak Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim TKI ke Kamboja Ditangkap

Jefri juga mengatakan, pengiriman calon TKI ilegal ini berbeda dengan penangkapan TKI ilegal yang sering terjadi.

"Ini berbeda, kali ini langsung dari Malaysia yang persiapkan. Mulai dari kirimkan uang, komunikasi dengan korban, beli tiket sampai dengan berangkat sama-sama ke negara Malaysia," ungkapnya.

Sebelum ditangkap, tersangka dan korban ini ditolak Imigrasi untuk berangkat ke Malaysia. "Dicoba juga berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, namun juga ditolak. Saat coba berangkat di Harbourbay, kita melakukan penangkapan," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Sindikat Pengiriman...
Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap
Ngeri! Kapal Pengangkut...
Ngeri! Kapal Pengangkut 32 TKI Ilegal dari Malaysia Tenggelam di Perairan Bengkalis
9 Polisi Polda Kepri...
9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Kapal Migran Tenggelam...
Kapal Migran Tenggelam di Lepas Pantai Malaysia, 14 Orang Hilang
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved