Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan
loading...
A
A
A
BATAM - Upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil dibongkar Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak empat calon TKI ilegal, yang hendak diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur laut.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan TKI ilegal tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka yang diduga menjadi penampung para TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia. "Kami menangkap pelaku bernama Irwansyah, sebagai penampung TKI ilegal," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.
Boy menyebut, tersangka berhasil ditangkap dilokasi penampungan belasan calon TKI ilegal di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa No. 8 Kota Batam, Kepri. "Rencananya calon TKI ilegal ini, akan diseberangkan ke Malaysia, melalui Batam," terangnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan setelah personel di lapangan mendapat informasi lokasi penampungan calon TKI ilegal, yang akan dikirim ke luar negeri.
Polisi juga masih memburu istri Irwansyah, yang diketahui bernama Ika karena diduga terlibat dalam penampungan TKI ilegal tersebut. Bahkan, kini Ika sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
"Anggota kita berhasil menangkap tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Atas dasar UU No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan TKI ilegal di perairan Kepri, terus kami tingkatkan," tegas Sudarsono.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan TKI ilegal tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka yang diduga menjadi penampung para TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia. "Kami menangkap pelaku bernama Irwansyah, sebagai penampung TKI ilegal," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.
Boy menyebut, tersangka berhasil ditangkap dilokasi penampungan belasan calon TKI ilegal di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa No. 8 Kota Batam, Kepri. "Rencananya calon TKI ilegal ini, akan diseberangkan ke Malaysia, melalui Batam," terangnya.
Baca Juga
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan setelah personel di lapangan mendapat informasi lokasi penampungan calon TKI ilegal, yang akan dikirim ke luar negeri.
Polisi juga masih memburu istri Irwansyah, yang diketahui bernama Ika karena diduga terlibat dalam penampungan TKI ilegal tersebut. Bahkan, kini Ika sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
"Anggota kita berhasil menangkap tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Atas dasar UU No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan TKI ilegal di perairan Kepri, terus kami tingkatkan," tegas Sudarsono.