Sentuh Bagian Intim Adik Ipar, Pria di Blitar Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
BLITAR - Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi. YR dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri.
Oleh petugas ia langsung ditetapkan tersangka sekaligus dijebloskan ke dalam penjara. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, kepada wartawan, Senin (13/2/2022).
Aksi pencabulan berlangsung di rumah orang tua korban, di wilayah Kecamatan Wonotirto. Oleh pelaku YR, daerah intim korban yang masih duduk kelas 6 SD disentuh paksa.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Terungkap pencabulan terjadi tiga kali. Setiap beraksi, YR diketahui selalu dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan mengintimidasi korban.
"Pelaku dalam keadaan mabuk dan mengancam korban," terang Tika.
Karena takut, korban tak berani melawan. Hal itu yang membuat pelaku kembali mengulangi aksinya. Aksi pencabulan terungkap setelah korban akhirnya nekat menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.
Orang tua korban sontak melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan visum. Dalam pemeriksaan, pelaku YR mengakui semua perbuatannya.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya adalah hukuman 15 tahun penjara," pungkas Tika.
Oleh petugas ia langsung ditetapkan tersangka sekaligus dijebloskan ke dalam penjara. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, kepada wartawan, Senin (13/2/2022).
Aksi pencabulan berlangsung di rumah orang tua korban, di wilayah Kecamatan Wonotirto. Oleh pelaku YR, daerah intim korban yang masih duduk kelas 6 SD disentuh paksa.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Terungkap pencabulan terjadi tiga kali. Setiap beraksi, YR diketahui selalu dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan mengintimidasi korban.
"Pelaku dalam keadaan mabuk dan mengancam korban," terang Tika.
Karena takut, korban tak berani melawan. Hal itu yang membuat pelaku kembali mengulangi aksinya. Aksi pencabulan terungkap setelah korban akhirnya nekat menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.
Orang tua korban sontak melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan visum. Dalam pemeriksaan, pelaku YR mengakui semua perbuatannya.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya adalah hukuman 15 tahun penjara," pungkas Tika.
(san)