Sentuh Bagian Intim Adik Ipar, Pria di Blitar Dijebloskan ke Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 15:30 WIB
loading...
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A
A
A
BLITAR - Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi. YR dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri.
Oleh petugas ia langsung ditetapkan tersangka sekaligus dijebloskan ke dalam penjara. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, kepada wartawan, Senin (13/2/2022).
Aksi pencabulan berlangsung di rumah orang tua korban, di wilayah Kecamatan Wonotirto. Oleh pelaku YR, daerah intim korban yang masih duduk kelas 6 SD disentuh paksa.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Terungkap pencabulan terjadi tiga kali. Setiap beraksi, YR diketahui selalu dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan mengintimidasi korban.
Oleh petugas ia langsung ditetapkan tersangka sekaligus dijebloskan ke dalam penjara. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, kepada wartawan, Senin (13/2/2022).
Aksi pencabulan berlangsung di rumah orang tua korban, di wilayah Kecamatan Wonotirto. Oleh pelaku YR, daerah intim korban yang masih duduk kelas 6 SD disentuh paksa.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Terungkap pencabulan terjadi tiga kali. Setiap beraksi, YR diketahui selalu dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan mengintimidasi korban.
Lihat Juga :