Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak

Sabtu, 31 Desember 2022 - 22:08 WIB
loading...
Kasus Pencabulan Anak...
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
ANAMBAS - Sepanjang tahun 2022, Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat ada 36 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 28 kasus telah berhasil diselesaikan atau statusnya sudah P21.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kasus pencabulan menjadi kasus hukum tertinggi, yakni 7 kasus sepanjang tahun 2022. Sementara, 6 di antaranya sudah P21.

"Kasus tindak pidana yang kami tangani telah berhasil dilimpahkan ke pengadilan," ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (31/12/2022).



Dia memaparkan, jumlah kejahatan kasus asusila sepanjang tahun 2022 ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat hanya 5 kasus pencabulan. Ironisnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi permasalahan serius, karena memakan korban sekitar 8 orang anak dengan satu pelaku.

"Kasus pencabulan di tahun ini naik 2 kasus. Tahun 2021 itu ada 5 kasus pencabulan, sekarang tercatat 7 kasus. Ini jadi perhatian kami," katanya.



Sementara terkait kasus narkoba, Polres Kepulauan Anambas berhasil menangani 9 perkara, dan 8 kasus di antaranya sudah P21, sedangkan satu lagi masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengungkap 2 kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa. Dari kasus tersebut, Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp221,7 juta.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2475 seconds (0.1#10.140)