Terkait Perubahan Akta PT CLM, Majelis Pengawas Putuskan Notaris Oktaviana Tidak Bersalah
Kamis, 09 Februari 2023 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Di mana putusan itu telah inkrah, yakni Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).
Menangapi putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Dion, Rabu (8/2/2023).
Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Notaris Oktaviana sendiri telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.
Menangapi putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Dion, Rabu (8/2/2023).
Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Notaris Oktaviana sendiri telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.
Lihat Juga :