Terkait Perubahan Akta PT CLM, Majelis Pengawas Putuskan Notaris Oktaviana Tidak Bersalah
Kamis, 09 Februari 2023 - 23:42 WIB
loading...
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Foto ist
A
A
A
BOGOR - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022 disebukan bahwa notaris Oktaviana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memutuskan, menetapkan pertama, pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti. Kedua, terlapor (Oktaviana) sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a,” bunyi salinan putusan yang dibuat pada 13 Desember 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. Baca juga: Hadiri Notaria Fest 2022, Wagub Emil: Masyarakat Berhak Mendapatkan Hiburan
Di mana dalam BAP itu, Oktaviana ditetapkan telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan bahwa akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan).
“Memutuskan, menetapkan pertama, pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti. Kedua, terlapor (Oktaviana) sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a,” bunyi salinan putusan yang dibuat pada 13 Desember 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. Baca juga: Hadiri Notaria Fest 2022, Wagub Emil: Masyarakat Berhak Mendapatkan Hiburan
Di mana dalam BAP itu, Oktaviana ditetapkan telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan bahwa akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan).
Lihat Juga :