Bupati Cellica Diprotes setelah Berhentikan Anggota Dewas Tirta Tarum Karawang Sebelum Waktunya
Selasa, 05 September 2023 - 12:15 WIB
loading...
Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang. Foto/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Tarum Karawang terhitung mulai 16 Agustus 2023. Pemberhentian tersebut mengejutkan karena masa jabatan anggota Dewas baru berakhir 15 Desember 2023.
Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
Diketahui Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.
Padahal Cellica sebelumnya mengangkat anggota Dewas sesuai SK Bupati nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang pengangkatan dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum. Periode jabatan tersebut berakhir 15 Desember 2023.
Baca Juga: Bupati Cellica Mundur, Devisit Anggaran Karawang Tembus Rp1 Triliun
Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
Diketahui Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.
Padahal Cellica sebelumnya mengangkat anggota Dewas sesuai SK Bupati nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang pengangkatan dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum. Periode jabatan tersebut berakhir 15 Desember 2023.
Baca Juga: Bupati Cellica Mundur, Devisit Anggaran Karawang Tembus Rp1 Triliun
Lihat Juga :