Bupati Cellica Diprotes setelah Berhentikan Anggota Dewas Tirta Tarum Karawang Sebelum Waktunya
loading...
A
A
A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Tarum Karawang terhitung mulai 16 Agustus 2023. Pemberhentian tersebut mengejutkan karena masa jabatan anggota Dewas baru berakhir 15 Desember 2023.
Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
Diketahui Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.
Padahal Cellica sebelumnya mengangkat anggota Dewas sesuai SK Bupati nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang pengangkatan dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum. Periode jabatan tersebut berakhir 15 Desember 2023.
Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh Bupati 16 Agustus lalu.
Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada Bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.
"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan Bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," kata Acep Jamhuri, Selasa (5/9/23).
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," katanya.
Sementara itu Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan Bupati, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh Bupati Cellica.
Namun keputusan Bupati memberhentikan Dewas tidak sesuai aturan jika melihat dari SK Bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020 maka seharusnya periode anggota Dewas akan berakhir !5 Desember. Namun Bupati Cellica sudah mengeluarkan SK Pemberhentian anggota Dewas 16 Agustus 2023 lalu.
"Atas dasar ini kami mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," kata Nana.
Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
Diketahui Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.
Padahal Cellica sebelumnya mengangkat anggota Dewas sesuai SK Bupati nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang pengangkatan dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum. Periode jabatan tersebut berakhir 15 Desember 2023.
Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh Bupati 16 Agustus lalu.
Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada Bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.
"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan Bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," kata Acep Jamhuri, Selasa (5/9/23).
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," katanya.
Sementara itu Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan Bupati, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh Bupati Cellica.
Namun keputusan Bupati memberhentikan Dewas tidak sesuai aturan jika melihat dari SK Bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020 maka seharusnya periode anggota Dewas akan berakhir !5 Desember. Namun Bupati Cellica sudah mengeluarkan SK Pemberhentian anggota Dewas 16 Agustus 2023 lalu.
"Atas dasar ini kami mengirim surat kepada Bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," kata Nana.
(hri)