Ngaku Dirampok dan Pecahkan Kaca Mobil, Endingnya Nyesek

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Ngaku Dirampok dan Pecahkan...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan saat ekapos kasus. Foto/Sindonews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Berharap bisa mengelabui bosnya dan meraup keuntungan, DW warga Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini justru harus berurusan dengan hukum dan terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. Nasib tersebut dialami DW setelah aksinya mengaku jadi korban perampokan diendus petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi tersebut berawal saat DW mengaku menjadi korban perampokan, sepulang dari mengantarkan sayur ke pasar Jagasatru, Cirebon, pada 6 Juli lalu. Bahkan, DW nekat mendatangi Kantor Polisi terkait pengakuan perampokan yang dialaminya itu. (Baca juga: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )

"Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir. Modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji. Ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800.000," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (15/7/2020).

Untuk meyakinkan musibah yang dialaminya, jelas dia, tersangka nekat memecah kaca mobil yang dikendarainya dengan menggunakan kunci roda. Dalam laporannya, aksi perampokan terjadi di Jalan Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji.

Upaya DW tersebut gagal setelah petugas yang mendatangi TKP mencium ada kejanggalan dari pengakuan yang disampaikan tersangka. (Baca juga: Satu Bulan Terdampak COVID-19, Penduduk Miskin Jabar Bertambah 540.000 Orang )

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelas dia.

Aksi tersebut sengaja dilakukan DW untuk mengelabui pemilik sayur dan mobil yang dipakainya untuk mengantar sayur ke pasar. Setelah aksinya gagal, DW kini justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari tangan DW, petugas juga mengamankan uang hasil dari penjualan sayur itu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
Suami Tewas dan Istri...
Suami Tewas dan Istri Kritis, Polisi Buru Perampok Sadis di Bekasi
Sadis! Terjerat Utang...
Sadis! Terjerat Utang Judi Online, Pria Rampok Tetangganya dan Bunuh Anak Kecil
Melawan saat Dirampok,...
Melawan saat Dirampok, Karyawan di Bekasi Selamatkan Uang Rp450 Juta
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Prabowo Beri Peringatan...
Prabowo Beri Peringatan ke Pejabat: Jangan Main-main dengan Laporan Palsu
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved