Ngaku Dirampok dan Pecahkan Kaca Mobil, Endingnya Nyesek

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Ngaku Dirampok dan Pecahkan Kaca Mobil, Endingnya Nyesek
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan saat ekapos kasus. Foto/Sindonews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Berharap bisa mengelabui bosnya dan meraup keuntungan, DW warga Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini justru harus berurusan dengan hukum dan terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. Nasib tersebut dialami DW setelah aksinya mengaku jadi korban perampokan diendus petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi tersebut berawal saat DW mengaku menjadi korban perampokan, sepulang dari mengantarkan sayur ke pasar Jagasatru, Cirebon, pada 6 Juli lalu. Bahkan, DW nekat mendatangi Kantor Polisi terkait pengakuan perampokan yang dialaminya itu. (Baca juga: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )

"Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir. Modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji. Ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800.000," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (15/7/2020).

Untuk meyakinkan musibah yang dialaminya, jelas dia, tersangka nekat memecah kaca mobil yang dikendarainya dengan menggunakan kunci roda. Dalam laporannya, aksi perampokan terjadi di Jalan Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji.

Upaya DW tersebut gagal setelah petugas yang mendatangi TKP mencium ada kejanggalan dari pengakuan yang disampaikan tersangka. (Baca juga: Satu Bulan Terdampak COVID-19, Penduduk Miskin Jabar Bertambah 540.000 Orang )

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelas dia.

Aksi tersebut sengaja dilakukan DW untuk mengelabui pemilik sayur dan mobil yang dipakainya untuk mengantar sayur ke pasar. Setelah aksinya gagal, DW kini justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari tangan DW, petugas juga mengamankan uang hasil dari penjualan sayur itu.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)