Ngaku Dirampok dan Pecahkan Kaca Mobil, Endingnya Nyesek

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Ngaku Dirampok dan Pecahkan...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan saat ekapos kasus. Foto/Sindonews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Berharap bisa mengelabui bosnya dan meraup keuntungan, DW warga Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini justru harus berurusan dengan hukum dan terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. Nasib tersebut dialami DW setelah aksinya mengaku jadi korban perampokan diendus petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi tersebut berawal saat DW mengaku menjadi korban perampokan, sepulang dari mengantarkan sayur ke pasar Jagasatru, Cirebon, pada 6 Juli lalu. Bahkan, DW nekat mendatangi Kantor Polisi terkait pengakuan perampokan yang dialaminya itu. (Baca juga: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )

"Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir. Modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji. Ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800.000," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (15/7/2020).

Untuk meyakinkan musibah yang dialaminya, jelas dia, tersangka nekat memecah kaca mobil yang dikendarainya dengan menggunakan kunci roda. Dalam laporannya, aksi perampokan terjadi di Jalan Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji.

Upaya DW tersebut gagal setelah petugas yang mendatangi TKP mencium ada kejanggalan dari pengakuan yang disampaikan tersangka. (Baca juga: Satu Bulan Terdampak COVID-19, Penduduk Miskin Jabar Bertambah 540.000 Orang )

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelas dia.

Aksi tersebut sengaja dilakukan DW untuk mengelabui pemilik sayur dan mobil yang dipakainya untuk mengantar sayur ke pasar. Setelah aksinya gagal, DW kini justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari tangan DW, petugas juga mengamankan uang hasil dari penjualan sayur itu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Prabowo Beri Peringatan...
Prabowo Beri Peringatan ke Pejabat: Jangan Main-main dengan Laporan Palsu
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved