Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 08:32 WIB
loading...
Bongkar Penyelundupan...
Ditpolairud Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundukan TKI ilegal ke Malaysia, melalui jalur laut. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil dibongkar Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak empat calon TKI ilegal, yang hendak diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur laut.



Dari pengungkapan kasus penyelundupan TKI ilegal tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka yang diduga menjadi penampung para TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia. "Kami menangkap pelaku bernama Irwansyah, sebagai penampung TKI ilegal," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.



Boy menyebut, tersangka berhasil ditangkap dilokasi penampungan belasan calon TKI ilegal di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa No. 8 Kota Batam, Kepri. "Rencananya calon TKI ilegal ini, akan diseberangkan ke Malaysia, melalui Batam," terangnya.



Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan setelah personel di lapangan mendapat informasi lokasi penampungan calon TKI ilegal, yang akan dikirim ke luar negeri.

Polisi juga masih memburu istri Irwansyah, yang diketahui bernama Ika karena diduga terlibat dalam penampungan TKI ilegal tersebut. Bahkan, kini Ika sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan


"Anggota kita berhasil menangkap tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Atas dasar UU No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan TKI ilegal di perairan Kepri, terus kami tingkatkan," tegas Sudarsono.

Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para TKI ilegal tersebut dikirim ke Malaysia, melalui perairan Kepri. Para tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.

"Dalam penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang ringgit Malaysia, dan rupiah, serta satu unit mobil," jelasnya.



Seluruh calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan manusia tersebut, berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Lombok, NTB.

"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2930 seconds (0.1#10.24)