Cemburu Lihat Istri Disetubuhi Selingkuhan, Pria di Deli Serdang Nekat Lakukan Pembunuhan
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga di Rahayu Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rony Adriansyah, tega membunuh istrinya sendiri, Ari Kurniawati, karena dibakar cemburu, Rabu (1/2/2023).
Rony Ardiansyah membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik lehernya, karena cemburu istrinya telah disetubuhi pria selingkuhannya, dan memintai cerai. Pembunuhan itu terjadi di tempat kerja korban, saat korban sedang bekerja.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembunuhan nekat membunuh istrinya sendiri karena rasa sakit hati dan cemburu.
"Sebelum terjadi pembunuhan, antara pelaku dengan korban sempat terlibat pertengkaran. Setelah itu, pelaku nekat membunuh korban dengan cara dicekik," ungkap Teuku Fathir.
Usai membunuh istrinya sendiri, pelaku mendatangi warga dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya. Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.
Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Baca Juga
Rony Ardiansyah membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik lehernya, karena cemburu istrinya telah disetubuhi pria selingkuhannya, dan memintai cerai. Pembunuhan itu terjadi di tempat kerja korban, saat korban sedang bekerja.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembunuhan nekat membunuh istrinya sendiri karena rasa sakit hati dan cemburu.
"Sebelum terjadi pembunuhan, antara pelaku dengan korban sempat terlibat pertengkaran. Setelah itu, pelaku nekat membunuh korban dengan cara dicekik," ungkap Teuku Fathir.
Usai membunuh istrinya sendiri, pelaku mendatangi warga dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya. Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.
Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(eyt)