Tanpa Suket Bebas COVID-19, Dilarang Masuk Makassar dengan Alasan Apapun
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Akses keluar masuk wilayah Kota Makassar diperketat. Pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 di perbatasan selama dua hari telah dievaluasi, tak ada lagi masyarakat yang boleh melintas tanpa surat bebas COVID.
Sejak pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar diterapkan 13 Juli lalu, penjagaan di perbatasan masih terkesan lebih longgar. Terutama di waktu senggang, seperti jam istirahat. Pengendara bebas melintas tanpa pemeriksaan.
Padahal delapan titik yang menjadi jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dijaga tim gabungan dari Pemkot Makassar dan TNI/Polri. Baca : Hari Pertama Pembatasan Wilayah Makassar, Prof Rudy: Kebijakan Masih Relatif Soft
Kondisi ini diakui Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Ia bahkan telah menginstruksikan pihak kecamatan selaku penanggungjawab agar berkoordinasi dengan petugas di posko untuk memperketat penjagaan di perbatasan.
Jangan sampai ada pengendara di luar pengecualian yang tertuang dalam Perwali 36/2020 lolos keluar masuk Kota Makassar tanpa suket bebas COVID.
"Saya sudah perintahkan kepada para camat untuk meminta kapolsek dan danramil serta petugas di posko untuk lebih ketat dan lebih tegas. Yang tidak memakai suket dari luar daerah kecuali Mamminasata sesuai ketentuan dilarang masuk dengan alasan apapun," tegas Sabri kepada SINDOnews.
Khusus mahasiswa yang tinggal di perbatasan yang keluar masuk Kota Makassar, Sabri menegaskan wajib menyertakan suket bebas COVID, tidak ada pengecualian.
Sebab tujuan diterapkan perwali ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi transmisi lokal. Baca Juga : Bisa Picu Klaster Baru COVID 19, DPRD Minta Pasar Darurat Ditiadakan
Sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker sebagai protokol kesehatan. Bahkan pengawasan ini tidak hanya dilakukan di wilayah perbatasan tetapi juga dalam kota.
Pj Wali Kota Makassar telah menginstruksikan seluruh petugas untuk turun mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Seperti, warung kopi, cafe, maupun restoran. Jika melanggar siap-siap ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sejak pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar diterapkan 13 Juli lalu, penjagaan di perbatasan masih terkesan lebih longgar. Terutama di waktu senggang, seperti jam istirahat. Pengendara bebas melintas tanpa pemeriksaan.
Padahal delapan titik yang menjadi jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dijaga tim gabungan dari Pemkot Makassar dan TNI/Polri. Baca : Hari Pertama Pembatasan Wilayah Makassar, Prof Rudy: Kebijakan Masih Relatif Soft
Kondisi ini diakui Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Ia bahkan telah menginstruksikan pihak kecamatan selaku penanggungjawab agar berkoordinasi dengan petugas di posko untuk memperketat penjagaan di perbatasan.
Jangan sampai ada pengendara di luar pengecualian yang tertuang dalam Perwali 36/2020 lolos keluar masuk Kota Makassar tanpa suket bebas COVID.
"Saya sudah perintahkan kepada para camat untuk meminta kapolsek dan danramil serta petugas di posko untuk lebih ketat dan lebih tegas. Yang tidak memakai suket dari luar daerah kecuali Mamminasata sesuai ketentuan dilarang masuk dengan alasan apapun," tegas Sabri kepada SINDOnews.
Khusus mahasiswa yang tinggal di perbatasan yang keluar masuk Kota Makassar, Sabri menegaskan wajib menyertakan suket bebas COVID, tidak ada pengecualian.
Sebab tujuan diterapkan perwali ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi transmisi lokal. Baca Juga : Bisa Picu Klaster Baru COVID 19, DPRD Minta Pasar Darurat Ditiadakan
Sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker sebagai protokol kesehatan. Bahkan pengawasan ini tidak hanya dilakukan di wilayah perbatasan tetapi juga dalam kota.
Pj Wali Kota Makassar telah menginstruksikan seluruh petugas untuk turun mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Seperti, warung kopi, cafe, maupun restoran. Jika melanggar siap-siap ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.