Ibadah di Zona Merah Diperbolehkan, Prokes Wajib Dilaksanakan di Jayapura
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah khusus di zona merah ini semua harus menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan jaga jarak diatur termasuk menyediakan fasilitas atau tempat pencucian tangan. Bagi rumah-rumah ibadah yang nantinya diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah maka pemerintah akan kembali membatasi kegiatan ibadah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Apabila mereka dari pihak penanggungjawab tidak mematuhi persyaratan, mereka tidak kami ijinkan ibadah berjamaah. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah, gereja juga sama.
Tempat ibadah harus mengatur jaga jarak, tempat cuci tangan, hand sanitaizer, alat suhu tubuh. Kalau ada yang kurang sehat, sebaiknya di rumah saja. Merrka juga wajib memakai masker pada saat melaksanakan ibadah," tambahnya.
"Apabila mereka dari pihak penanggungjawab tidak mematuhi persyaratan, mereka tidak kami ijinkan ibadah berjamaah. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah, gereja juga sama.
Tempat ibadah harus mengatur jaga jarak, tempat cuci tangan, hand sanitaizer, alat suhu tubuh. Kalau ada yang kurang sehat, sebaiknya di rumah saja. Merrka juga wajib memakai masker pada saat melaksanakan ibadah," tambahnya.
(ars)
Lihat Juga :