Ibadah di Zona Merah Diperbolehkan, Prokes Wajib Dilaksanakan di Jayapura

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Ibadah di Zona Merah Diperbolehkan, Prokes Wajib Dilaksanakan di Jayapura
Ibadah Salat yang dilaksankan di Masjid Al Aqsa Sentani beberapa waktu lalu.
A A A
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengizinkan kegiatan peribadatan di sejumlah rumah ibadah di daerah zona merah di tengah pandemi COVID-19. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan ibadah itu wajib melakukan atau menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Saat ini sekitar 30 persen rumah ibadah sudah menjalankan ibadah. Akan tetapi, meski diperbolehkan, setiap rumah ibadah itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Anggota tim posko induk Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Jayapura, Iptu Iwan, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, untuk masjid yang sudah melaksanakan ibadah diperkirakan sudah mencapai 30 persen khususnya ibadah berjemaah hari jumat. "Awalnya hanya 5 masjid di hari pertama yang mengajukan permohonan, sekarang sudah bertambah," ungkapnya.

Dia mengatakan ada sejumlah rumah ibadah yang sudah mengajukan untuk menjalankan ibadah baik di masjid maupun di gereja selama pandemi. Namun khusus di daerah zona merah gugus tugas COVID-19 perlu melakukan pemantauan pengawasan untuk memastikan sejumlah rumah ibadah tersebut siap dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

"Dengan berjalannya waktu, mereka ajukan lagi berapa tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah jumat dengan mematuhi prokes. Tapi itupun tidak serta merta kita langsung mengiyakan, ada persyaratan yang harus mereka patuhi," katanya.

Dia mengatakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah khusus di zona merah ini semua harus menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan jaga jarak diatur termasuk menyediakan fasilitas atau tempat pencucian tangan. Bagi rumah-rumah ibadah yang nantinya diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah maka pemerintah akan kembali membatasi kegiatan ibadah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Apabila mereka dari pihak penanggungjawab tidak mematuhi persyaratan, mereka tidak kami ijinkan ibadah berjamaah. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah, gereja juga sama.

Tempat ibadah harus mengatur jaga jarak, tempat cuci tangan, hand sanitaizer, alat suhu tubuh. Kalau ada yang kurang sehat, sebaiknya di rumah saja. Merrka juga wajib memakai masker pada saat melaksanakan ibadah," tambahnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)