Sempat Persoalkan Surat Penangkapan, Pengacara Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Langsung Ditelepon Polda Jatim

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:08 WIB
loading...
Sempat Persoalkan Surat Penangkapan, Pengacara Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Langsung Ditelepon Polda Jatim
Mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar saat digelandang ke ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
BLITAR - Penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, sempat dipersoalkan Joko Trisno, selalu pengacara Samanhudi. Hal ini dikarenakan, keluarga Samanhudi menyebut tidak mengetahui adanya surat penangkapan tersebut.



Samanhudi ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022.



Penangkapan berlangsung di lapangan futsal daerah Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. "Keluarga klien saya tidak mengetahui surat penangkapan itu," ujar Joko Trisno, Jumat (27/1/2023).



Joko sempat menaruh prasangka kepada aparat kepolisian yang telah menangkap Samanhudi. Sebab sesuai ketentuan hukum, untuk menangkap seseorang polisi harus menunjukkan dokumen surat penangkapan.

Ia juga sempat menyayangkan polisi, kenapa tidak menunggu kedatangannya yang sudah ditelpon Samanhudi untuk mendampingi. Namun sebelum mengambil langkah, Joko tiba-tiba mendapat telepon dari Polda Jatim.



Petugas yang mengaku bernama Kompol Tedi itu, kata Joko menyatakan penangkapan Samanhudi sudah sesuai prosedur. Tedi juga memberitahu bahwa petugas telah membekali diri dengan surat penangkapan dan sudah diserahkan kepada Samanhudi.

"Saya ditelepon langsung oleh Kompol Tedi dari Polda Jatim. Soal surat penangkapan sudah selesai, dan hari ini saya langsung ke Polda Jatim untuk mendampingi klien,” pungkas Joko.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)