Tilang Ratusan Pelanggar, Polresta Mojokerto Jadi Bengkel Dadakan

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:44 WIB
loading...
Tilang Ratusan Pelanggar,...
Para pelanggar mengembalikan komponen motornya ke standar pabrikan di Mapolresta Mojokerto, sebelum dibawa pulang pasca kena tilang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota mendadak jadi bengkel dadakan. Menyusul sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar lalulintas. Bagaimana tidak, selain kena tilang, para pelanggar ini juga diminta melengkapi motor protolannya sesuai standar pabrikan saat mengambil motor.

Sedari pagi, ratusan pemilik motor hilir mudik bergantian datang ke Mapolresta Mojokerto. Dengan membawa montir sendiri, mereka mulai melengkapi sepeda motor miliknya beberapa ditilang petugas. Akibat tidak sesuai dengan standar pabrikan.

(Baca juga: Gara-gara Konten Biawak, Youtuber Madura Digiring ke Mapolres Sampang )

Diantaranya, ban motor yang tak sesuai ukuran, penggunaan knalpot brong, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai komponen kendaraan bermotor yang tak sesuai standar pabrikan. Misalnya, ban motor dengan ukuran mini, serta knalpot brong.

Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengungkapkan, selain sanksi tilang, pihaknya memang menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar lalin. Utamanya pemilik motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Usai membayar denda tilang, para pemilik kendaraan harus melengkapi komponen motornya sesuai dengan spesifikasi semula.

"Persyaratan itu wajib dilalui. Yang tak kalah penting para pemilik juga kita minta untuk menstandartkan kelengkapan kendaraan mereka seperti semula. Ini sebagai syarat penukaran barang bukti sebelum ranmor dibawa pulang pemiliknya," kata Fitria kepada awak media, Selasa (14/7/2020).

(Baca juga: Istri Pendeta Terdakwa Pencabulan Minta Kasus Suaminya Tak Diungkap ke Publik )

Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Mojokerto Ipda Karen menuturkan, sanksi sosial bagi para pemilik motor yang melanggar lalin ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga, pelanggaran serupa tidak diulang kembali oleh para pelanggar yang didominasi para remaja ini.

"Ini membuat efek jera pada pelanggar. Jadi, saat mau memodifikasi motor, dengan spesifikasi tak standar mereka akan berfikir ulang lagi. Ini kami lakukan juga untuk kebaikan para pemilik motor sendiri. Misalnya, menggunakan ban kecil itu dilarang, karena berbahaya," sambung Karen.

Sementara, salah seorang pelanggar lalulintas asal Kabupaten Lamongan Muhammad Alam, mengaku kapok melakukan modifikasi kendaraannya diluar spesifikasi pabrikan. Selain kena denda tilang, dirinya harus merelakan knalpot brong seharga Rp400 ribu yang dibelinya untuk dipotong-potong oleh petugas kepolisian.

"Kalau tidak dipasang standar tidak boleh dibawa pulang. Jadi, setelah, terpasang semua saya harus lapor dulu ke petugasnya untuk bisa dibawa pulang. Saya susdah kapok, tidak akan mengulanginya lagi. Sebab, selain kena sanksi tilang, saya harus bayar montir untuk mengembalikan motor saya ke standar pabrik," tandas Alam
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Terungkap! Sebelum Dibuang...
Terungkap! Sebelum Dibuang ke Sungai, Mayat Siswi SMP Disetubuhi Pelaku
Siswi SMP di Mojokerto...
Siswi SMP di Mojokerto yang Tewas Terbungkus Karung Korban Pembunuhan
Satu Bulan Hilang, Pelajar...
Satu Bulan Hilang, Pelajar SMP di Mojokerto Ditemukan Tewas Terbungkus Karung
2 Bule yang Bentak Polisi...
2 Bule yang Bentak Polisi di Bali karena Melanggar Lalulintas Akhirnya Dideportasi
Sok Jagoan Kendarai...
Sok Jagoan Kendarai Motor Knalpot Brong, Pemuda Mojokerto Ini Nangis Terjaring Razia Polisi
Operasi Zebra 2025 Dimulai...
Operasi Zebra 2025 Dimulai Besok, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus Bakal Ditindak
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Cara Polisi Tahu Nomor...
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved