PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Dihadirkan

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:02 WIB
loading...
PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Dihadirkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana perkara judi online yang dikelola bos judi online Apin BK alias Joni pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Foto ilustrasi
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara judi online yang dikelola bos judi online Apin BK alias Joni pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan, sebanyak 15 orang anak buah Apin BK yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai pesakitan.



Mereka dihadirkan secara daring dari rumah tahanan karena sidang berjalan secata hybrid dari Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmi Safrina, membenarkan bahwa kelima belasan orang anak buah bos judi online Apin BK tersebut telah menjalani sidang perdana. "Benar kemarin pagi sidangnya telah berlangsung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Rahmi, Rabu (25/1/2023).

Rahmi menerangkan bahwa setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin persidangan itu kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang kita sampaikan, persidangan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai pekan depan," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, untuk penanganan belasan tersangka dalam berkas terpisah ini telah ditunjuk tiga Jaksa penuntut umum. Yakni Sri Delyanti, Rahmi Safrina dan Randi. Sidang diagendakan pada 24 Januari 2023 dan telah digelar.

Sedangkan belasan terdakwa, yakni Hendra Alias Akiet, Michael Lasmana, Eric William, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah, Yulias Astuti, Sahat Parmoduan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, M Alamsyah dan Niko Prasetya, dimana berkas dilakukan secara terpisah.

Dalam menjalankan bisnis judi online Apin BK ini, para terdakwa memiliki peran masing-masing. Mulai dari penanggungjawab, operator hingga tenaga pemasaran.Para terdakwa ini ditangkap setelah markas judi online milik Apin BK di Kompleks Perumahan Mewah, Cemara Asri digrebek Polisi pada Maret 2022 lalu.

Sedangkan untuk Apin BK yang juga sudah menjadi tersangka dan telah ditahan, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas tuntutan untuk Apin BK yang sempat melarikan diri ke Singapura dan Malaysia itu, masih dilengkapi untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)