Berkas 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan
Selasa, 17 Januari 2023 - 20:45 WIB
loading...
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara 15 orang anak buah bos judi online Apin BK alias Jonni, ke Pengadilan Negeri Medan. Ke-15 orang itu saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan telah dilakukan, pada Jumat 13 Januari 2023.
"Iya benar, sudah dilimpahkan. Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang menyidangkannya," kata Yos, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Wakabareskrim Dalami Jaringan Bandar Judi Online Apin BK
Adapun ke-15 anak buah Apin BK itu adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan telah dilakukan, pada Jumat 13 Januari 2023.
"Iya benar, sudah dilimpahkan. Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang menyidangkannya," kata Yos, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Wakabareskrim Dalami Jaringan Bandar Judi Online Apin BK
Adapun ke-15 anak buah Apin BK itu adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana.
Lihat Juga :