DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Anggota DPRD Medan mengingatkan ancaman penyalahgunaan anggaran penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Peringatan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional.
"Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum," kata Rudiyanto Simangunsong, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, mengingatkan Pemko Medan itu dilakukan supaya dapat betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.
"Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti," ungkapnya.
Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disisi lain Pemko Medan menggembar-gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar. (Baca juga : Pemeriksaan Swab PCR Penentu Pasien Positif Covid-19 )
"Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan," jelas Rudi.
Dia mengharapkan, dengan kondisi hari ini, anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini dapat benar-benar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp36 M, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp27 M. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dll.
"Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan," jelasnya.
Maka itu, kata dia anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.
Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini," tandasnya.
Peringatan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional.
"Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum," kata Rudiyanto Simangunsong, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, mengingatkan Pemko Medan itu dilakukan supaya dapat betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.
"Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti," ungkapnya.
Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disisi lain Pemko Medan menggembar-gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar. (Baca juga : Pemeriksaan Swab PCR Penentu Pasien Positif Covid-19 )
"Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan," jelas Rudi.
Dia mengharapkan, dengan kondisi hari ini, anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini dapat benar-benar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp36 M, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp27 M. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dll.
"Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan," jelasnya.
Maka itu, kata dia anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.
Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini," tandasnya.
(nfl)