Suara Putra Daerah Pascakonflik Pekerja Perusahaan Peleburan Nikel di Morowali Utara
Minggu, 22 Januari 2023 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Sisi yang kedua, PT GNI ini mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 11.060 orang dan investasi yang berjalan di PT GNI senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat.
Maka dalam kaidah fiqih, jika terdapat dua sisi seperti itu, maka kita wajib menjalankan mashlahat yang lebih besar meskipun di waktu yang bersamaan terdapat mafsadat. Artinya, dalam kaidah fiqih, maka PT GNI wajib hukum fiqihnya untuk terus beroperasi seperti sediakala sekarang dan untuk masa depan karena lebih banyak mashlahatnya.
“Ibarat kata, 11.060 orang lokal yang bekerja dan investasi senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat lebih jangan sampai dikorbankan, sehingga semuanya harus dilanjutkan kemashlahatannya dengan berjalannya PT GNI, ketimbang PT GNI ini harus stop dan berhenti dikarenakan mafsadat yang ada sekarang lebih kecil, yaitu kericuhan yang terjadi sudah selesai, dan sementara ini 17 orang sedang diproses hukumnya oleh Polri, jika maslahat dikorbankan yaitu PT GNI distop, maka kita semua akan rugi. Kaidah fiqih Islam sudah mengatur ini, sehingga PT GNI wajib berjalan normal sampai kedepan”, ujar mahasiswa Magister Hukum di Universitas Nasional Jakarta.
Haerullah menambahkan, kaidah fiqih ini sama dengan contoh “taat pada pemimpin yang zalim”. Taat kepada pemimpin yang zholim sudah tentu suatu mafsadat. Namun ada di waktu yang bersamaan terdapat maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat.
Jika dilihat maka dapat disimpulkan bahwa maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka secara kaidah fiqih, wajib didahulukan maslahat tersebut. Maka pemimpin yang zholim tetap ditaati karena ada maslahat yang lebih besar di balik itu yaitu bersatunya umat dan mafsadat yang ada itu ringan.
Maka dalam kaidah fiqih, jika terdapat dua sisi seperti itu, maka kita wajib menjalankan mashlahat yang lebih besar meskipun di waktu yang bersamaan terdapat mafsadat. Artinya, dalam kaidah fiqih, maka PT GNI wajib hukum fiqihnya untuk terus beroperasi seperti sediakala sekarang dan untuk masa depan karena lebih banyak mashlahatnya.
“Ibarat kata, 11.060 orang lokal yang bekerja dan investasi senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat lebih jangan sampai dikorbankan, sehingga semuanya harus dilanjutkan kemashlahatannya dengan berjalannya PT GNI, ketimbang PT GNI ini harus stop dan berhenti dikarenakan mafsadat yang ada sekarang lebih kecil, yaitu kericuhan yang terjadi sudah selesai, dan sementara ini 17 orang sedang diproses hukumnya oleh Polri, jika maslahat dikorbankan yaitu PT GNI distop, maka kita semua akan rugi. Kaidah fiqih Islam sudah mengatur ini, sehingga PT GNI wajib berjalan normal sampai kedepan”, ujar mahasiswa Magister Hukum di Universitas Nasional Jakarta.
Haerullah menambahkan, kaidah fiqih ini sama dengan contoh “taat pada pemimpin yang zalim”. Taat kepada pemimpin yang zholim sudah tentu suatu mafsadat. Namun ada di waktu yang bersamaan terdapat maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat.
Jika dilihat maka dapat disimpulkan bahwa maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka secara kaidah fiqih, wajib didahulukan maslahat tersebut. Maka pemimpin yang zholim tetap ditaati karena ada maslahat yang lebih besar di balik itu yaitu bersatunya umat dan mafsadat yang ada itu ringan.
(msd)
Lihat Juga :