Kementerian HAM Mediasi Konflik Masyarakat Terkena Sanksi Adat di Klungkung Bali
Selasa, 10 Juni 2025 - 20:19 WIB
loading...
Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian HAM Harniati melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (7/6/2025). Foto: Ist
A
A
A
KLUNGKUNG - Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Harniati melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (7/6/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima KemenHAM terkait perlindungan hak hidup dari warga terdampak konflik tanah dan sanksi adat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Kegiatan berlangsung di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, serta warga korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.
Baca juga: Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat menyampaikan kronologi panjang konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 M2. Kondisi ini memicu ketegangan sosial yang berujung pada pengucilan sosial (kasepekang) dan penghapusan keanggotaan banjar (kanorayang), serta tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pemutusan akses dasar kehidupan.
“Kementerian HAM memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati.
Kegiatan berlangsung di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, serta warga korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.
Baca juga: Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat menyampaikan kronologi panjang konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 M2. Kondisi ini memicu ketegangan sosial yang berujung pada pengucilan sosial (kasepekang) dan penghapusan keanggotaan banjar (kanorayang), serta tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pemutusan akses dasar kehidupan.
“Kementerian HAM memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati.
Lihat Juga :