Suara Putra Daerah Pascakonflik Pekerja Perusahaan Peleburan Nikel di Morowali Utara

Minggu, 22 Januari 2023 - 10:19 WIB
loading...
Suara Putra Daerah Pascakonflik...
Muhammad Haerullah A. Aman, putra Palu dan mahasiswa Magister Hukum Unas Jakarta.
A A A
JAKARTA - Kericuhan pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) , Morowali Utara, Sulawesi Tengah menuai banyak komentar. Salah satunya dari Muhammad Haerullah A. Aman yang merupakan putra asli daerah Palu, Sulawesi Tengah.

Dia menyampaikan, smelter PT GNi perlu tetap beroperasi sampai ke depan. Jangan ada yang menuntut smelter ini berhenti atau dicabut izinnya. Haerullah menjelaskan ini bukan tanpa alasan. Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Palu periode 2016 ini menggunakan kaidah Fiqih Islam dalam menjelaskan ini.

Dalam kitab Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah yang ditulis ulama Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri disebutkan, Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat.”

“Maksud dari kaidah fiqih ini adalah jika dalam suatu kondisi terdapat sesuatu yang mendatangkan kebaikan itu lebih besar, namun disaat itu juga terdapat kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum, maka wajib kita memilih untuk melakukan dan menjalankan sesuatu yang mendatangkan kebaikan”, ujar Haerullah.

Haerullah menjelaskan seperti ini, dalam kejadian yang menimpa PT GNI, terdapat dua sisi, sisi yang pertama bahwa disana jelas terjadi kerusakan, kericuhan, keributan, bahkan adanya kematian.

Baca juga: Warga Dogiyai Tewas Tertembak, Polisi Diserang dengan Sajam dan Kios Dibakar

Tentunya di kejadian tersebut terdapat pelaku yang sudah pasti oknum (artinya tidak semua elemen dianggap salah dan terlibat menjadi biang keributan). Dan saat ini pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang memproses tersebut dan menurut informasi sudah ada 17 tersangka.

Sisi yang kedua, PT GNI ini mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 11.060 orang dan investasi yang berjalan di PT GNI senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat.

Maka dalam kaidah fiqih, jika terdapat dua sisi seperti itu, maka kita wajib menjalankan mashlahat yang lebih besar meskipun di waktu yang bersamaan terdapat mafsadat. Artinya, dalam kaidah fiqih, maka PT GNI wajib hukum fiqihnya untuk terus beroperasi seperti sediakala sekarang dan untuk masa depan karena lebih banyak mashlahatnya.

“Ibarat kata, 11.060 orang lokal yang bekerja dan investasi senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat lebih jangan sampai dikorbankan, sehingga semuanya harus dilanjutkan kemashlahatannya dengan berjalannya PT GNI, ketimbang PT GNI ini harus stop dan berhenti dikarenakan mafsadat yang ada sekarang lebih kecil, yaitu kericuhan yang terjadi sudah selesai, dan sementara ini 17 orang sedang diproses hukumnya oleh Polri, jika maslahat dikorbankan yaitu PT GNI distop, maka kita semua akan rugi. Kaidah fiqih Islam sudah mengatur ini, sehingga PT GNI wajib berjalan normal sampai kedepan”, ujar mahasiswa Magister Hukum di Universitas Nasional Jakarta.

Haerullah menambahkan, kaidah fiqih ini sama dengan contoh “taat pada pemimpin yang zalim”. Taat kepada pemimpin yang zholim sudah tentu suatu mafsadat. Namun ada di waktu yang bersamaan terdapat maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat.

Jika dilihat maka dapat disimpulkan bahwa maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka secara kaidah fiqih, wajib didahulukan maslahat tersebut. Maka pemimpin yang zholim tetap ditaati karena ada maslahat yang lebih besar di balik itu yaitu bersatunya umat dan mafsadat yang ada itu ringan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Ibu Kota Kerajaan...
Riwayat Ibu Kota Kerajaan Majapahit Hancur Akibat Pergolakan Internal
Asrindo Terapkan Sertifikasi...
Asrindo Terapkan Sertifikasi Profesi Pekerja Refraktori dan SNI Wajib
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Sejumlah Tokoh Agama...
Sejumlah Tokoh Agama Bertemu di Polres Sukabumi, Insiden Cidahu Berakhir Damai
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kerusuhan di Siak
Kementerian HAM Mediasi...
Kementerian HAM Mediasi Konflik Masyarakat Terkena Sanksi Adat di Klungkung Bali
Pendeta dan Ustaz Poso...
Pendeta dan Ustaz Poso Akui Ceramah Jusuf Kalla Sesuai Fakta Konflik
Ceramahnya di UGM Fakta...
Ceramahnya di UGM Fakta Konflik Poso-Ambon, JK: Ade Armando Jangan Ngomong Seenaknya
Analis Konflik dan Keamanan:...
Analis Konflik dan Keamanan: Pernyataan JK Tak Perlu Disikapi Defensif dan Emosional
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved