Heboh Video Syur Mahasiswi dan Ketua DPRD PPU Beredar, Pemeran Wanita Ditahan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
Heboh Video Syur Mahasiswi dan Ketua DPRD PPU Beredar, Pemeran Wanita Ditahan
Video syur menghebohkan mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN berujung proses hukum. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PENAJAM PASER UTARA - Video syur menghebohkan seorang mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN berujung proses hukum. Pemeran wanita dalam video tersebut ditahan polisi.

Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan.
Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).



"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.

FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.

“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)