Heboh Video Syur Mahasiswi dan Ketua DPRD PPU Beredar, Pemeran Wanita Ditahan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
Heboh Video Syur Mahasiswi...
Video syur menghebohkan mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN berujung proses hukum. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PENAJAM PASER UTARA - Video syur menghebohkan seorang mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN berujung proses hukum. Pemeran wanita dalam video tersebut ditahan polisi.

Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan.
Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).

Baca juga: Heboh Video Call Syur Mirip Wajah Anggota DPRD Tarakan

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.

FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi Sebut Oknum Anggota DPRD Pangkep Akui Jadi Pemeran Video Mesum

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.

“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” papar Zainul.

FA kemudian dibawa SMN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar yang telah ditentukan.

“Berselang beberapa menit, SMN masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami istri,” ujar Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, FA dituduh oleh SMN yang merasa dirinya korban video pornografi.

“Padahal sesungguhnya SMN diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Universitas Budi Luhur...
Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi
Mahasiswi Tewas di Apartemen...
Mahasiswi Tewas di Apartemen Bekasi usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Mahasiswi AS Ditangkap...
Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Guru Besar Unpad Lecehkan...
Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi, Pelaku Dinonaktifkan!
Kejagung Tetapkan Pengusaha...
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved