15 Tahun Kabur dari Tahanan, Residivis Curanmor Tertangkap Warga Dipukuli
Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:54 WIB
loading...
Residivis curanmor tertangkap warga dipukuli. Foto: Eka/SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Seorang residivis bernama Dian Muhanto (35), dihajar warga saat akan mencuri di Jalan Batan Sawo, Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang. Belakangan diketahui, Dian merupakan tahanan kasus curanmor yang sempat kabur dari tahanan Polsek Semarang Tengah pada tahun 2008.
Tak hanya itu, Dian juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang imam masjid bernama Ibnu Umar, di Jalan Bulu Magersari III, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah.
Aksinya terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Korban dipukul kepalanya dengan gagang pistol hingga bercucuran darah, tulang tangan korban juga retak karena menangkis pukulan gagang pistol.
Baca juga: Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ditangkap dari lokasi Batan Sawo, Dian membawa ponsel yang identik dengan milik korban Ibnu Umar.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan, dan sudah ditahan. Tugas Resmob sekarang mencari siapa pemilik senpinya. Jadi itu senpi rakitan, bukan organik," katanya, Sabtu (21/1/2023).
Kepada wartawan, Dian mengaku merampok Ibnu Umar, saat sedang memarkir motor di seberang rumah korban, memakai celana pendek, berjaket dan mengenakan helm, pistolnya ditenteng masuk rumah korban Ibnu Umar itu.
Tak hanya itu, Dian juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang imam masjid bernama Ibnu Umar, di Jalan Bulu Magersari III, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah.
Aksinya terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Korban dipukul kepalanya dengan gagang pistol hingga bercucuran darah, tulang tangan korban juga retak karena menangkis pukulan gagang pistol.
Baca juga: Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ditangkap dari lokasi Batan Sawo, Dian membawa ponsel yang identik dengan milik korban Ibnu Umar.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan, dan sudah ditahan. Tugas Resmob sekarang mencari siapa pemilik senpinya. Jadi itu senpi rakitan, bukan organik," katanya, Sabtu (21/1/2023).
Kepada wartawan, Dian mengaku merampok Ibnu Umar, saat sedang memarkir motor di seberang rumah korban, memakai celana pendek, berjaket dan mengenakan helm, pistolnya ditenteng masuk rumah korban Ibnu Umar itu.
Lihat Juga :