Fakta 2.367 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Jawa Timur

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:27 WIB
loading...
Fakta 2.367 Kasus Kekerasan...
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur (Jatim), masih tinggi. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 2.367 kasus. Meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 2.144 kasus.

Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus tertinggi dalam kurun waktu tersebut adalah Kabupaten Jember sebanyak 201 kasus.

Disusul Kota Surabaya 180 kasus, Kabupaten Sidoarjo 167 kasus, Kabupaten Malang 123 kasus dan Kota Malang 106 kasus. Dari total kasus di 2022, korban perempuan sebanyak 2.136 orang dan laki-laki 462 orang.



Dari jenis kekerasan yang dialami, sebanyak 972 mengalami kekerasan seksual, sebanyak 896 mengalami kekerasan psikis, 815 mengalami kekerasan fisik, dan 307 kasus penelantaran.

Berdasarkan tempat kejadian, sebanyak 1.432 berada di rumah tangga, 130 di sekolah, dan 103 di fasilitas umum.

Ketua Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, rata-rata korban berusia mulai dari 6 tahun hingga 44 tahun.



"Untuk tingkat pendidikan, sebanyak 666 korban adalah menempuh jenjang SMA, 610 korban siswa SMP, 508 siswa SD dan 407 tidak atau belum sekolah," katanya, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Sementara pada Januari 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah terjadi sebanyak 143 kasus. Dari jumlah itu, Kota Surabaya tertinggi dengan 35 kasus, disusul Lumajang 18 kasus dan Situbondo 6 kasus.

"Tingginya jumlah kasus yang ada di tiap kabupaten/kota menunjukkan korban sudah berani untuk melapor. Jadi bukan berarti daerah yang datanya nol kasus itu tidak ada kasus," bebernya.



Dia menambahkan, pihaknya telah berupaya untuk menekan jumlah kekerasan terhadap perempuan, utama kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain dengan memberikan penguatan ketahanan keluarga bagi remaja.

"Jika ada yang melapor ke kami, akan kami kaji dulu seperti apa. Jika masih bisa didamaikan akan kami damaikan. Tapi jika sudah mengarah pada kekerasan, akan kami pidanakan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2506 seconds (0.1#10.140)