Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:40 WIB
loading...
Kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar 302 kasus sepanjang 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021. Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada 302 kasus.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya di 2020, yakni 52 kasus. Meski pada 2019 lalu, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah mencapai 127 kasus.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPPPA Kota Makassar, Muslimin Hasbullah mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang mengalami peningkatan yang cukup pesat. Kenaikannya mencapai 137 persen dalam rentang tiga tahun.
Baca Juga: Oknum Camat di Lutim Dipolisikan Terkait Dugaan Kekerasan Anak
“Ini kekerasan seksual malah urutan kedua bentuk kekerasan yang dialami anak-anak kita di 2021, dan itu perkembanganya sampai 137 persen dalam rentang tiga tahun,” ungkapnya, dalam rilis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Kantor UPTD DPPPA Kota Makassar, Rabu (5/1/2022).
Dia menyampaikan, berdasarkan kelompok usia, secara umum kasus kekerasan terhadap anak paling besar dialami di rentang umur 13-17 tahun. Di usia ini, mereka rata-rata masih berstatus pelajar.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya di 2020, yakni 52 kasus. Meski pada 2019 lalu, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah mencapai 127 kasus.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPPPA Kota Makassar, Muslimin Hasbullah mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang mengalami peningkatan yang cukup pesat. Kenaikannya mencapai 137 persen dalam rentang tiga tahun.
Baca Juga: Oknum Camat di Lutim Dipolisikan Terkait Dugaan Kekerasan Anak
“Ini kekerasan seksual malah urutan kedua bentuk kekerasan yang dialami anak-anak kita di 2021, dan itu perkembanganya sampai 137 persen dalam rentang tiga tahun,” ungkapnya, dalam rilis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Kantor UPTD DPPPA Kota Makassar, Rabu (5/1/2022).
Dia menyampaikan, berdasarkan kelompok usia, secara umum kasus kekerasan terhadap anak paling besar dialami di rentang umur 13-17 tahun. Di usia ini, mereka rata-rata masih berstatus pelajar.
Lihat Juga :