Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Suami dari Venna Melinda berasalan sedang sakit dan kooperatif.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan. Meski begitu, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.
Penyidik masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan tersebut.
"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua belah pihak. Rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung," imbuhnya.
Di sisi lain, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian dicocokkan dengan DNA Venna Melinda.
Hasilnya darah tersebut merupakan darah ibunda dari Verrel Bramasta tersebut.
"Semuanya dengan darah saudara Venna Melinda," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Pengajuan diajukan pada Senin (16/1/2023) setelah penyidik menahan Ferry Irawan.
"Kami langsung ajukan penangguhan penahanan. Klien saya kooperatif dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," terangnya.
Diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.
Venna lantas melaporkan ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat. Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan. Meski begitu, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.
Baca Juga
Penyidik masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan tersebut.
"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua belah pihak. Rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung," imbuhnya.
Di sisi lain, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian dicocokkan dengan DNA Venna Melinda.
Hasilnya darah tersebut merupakan darah ibunda dari Verrel Bramasta tersebut.
"Semuanya dengan darah saudara Venna Melinda," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Pengajuan diajukan pada Senin (16/1/2023) setelah penyidik menahan Ferry Irawan.
"Kami langsung ajukan penangguhan penahanan. Klien saya kooperatif dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," terangnya.
Diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.
Venna lantas melaporkan ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat. Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," ujarnya.
(shf)