Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polda Jatim

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:50 WIB
loading...
Ferry Irawan Ajukan...
Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Suami dari Venna Melinda berasalan sedang sakit dan kooperatif. Foto/Instragram Hotman Paris
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Suami dari Venna Melinda berasalan sedang sakit dan kooperatif.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan. Meski begitu, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut.

Baca juga: Breaking News! Ferry Irawan Ditahan

Penyidik masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan tersebut.

"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua belah pihak. Rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung," imbuhnya.

Baca juga: Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim

Di sisi lain, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian dicocokkan dengan DNA Venna Melinda.

Hasilnya darah tersebut merupakan darah ibunda dari Verrel Bramasta tersebut.

"Semuanya dengan darah saudara Venna Melinda," tandasnya.


Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Pengajuan diajukan pada Senin (16/1/2023) setelah penyidik menahan Ferry Irawan.

"Kami langsung ajukan penangguhan penahanan. Klien saya kooperatif dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," terangnya.

Diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.

Venna lantas melaporkan ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat. Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Polda Metro Jaya: Belum...
Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee
Penahanan Habib Bahar...
Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polisi: Kondisi Sakit Habis Tabrakan
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Rekomendasi
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved