Breaking News! Ferry Irawan Ditahan

Senin, 16 Januari 2023 - 19:41 WIB
loading...
Breaking News! Ferry...
Polda Jatim akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan. Foto/Instagram Ferry Irawan
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan terhadap suami dari Venna Melinda tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.

"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemerikasaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun begitu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Rekomendasi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Hasil UEFA Nations League...
Hasil UEFA Nations League 2022: Jerman Ditahan Imbang Italia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved