Pelecehan Seksual Anak di Kolaka Utara Meningkat, LBH Sentil Pemda

Jum'at, 20 Januari 2023 - 08:26 WIB
loading...
Pelecehan Seksual Anak di Kolaka Utara Meningkat, LBH Sentil Pemda
Pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di PN Lasusua oleh LBH HAMI. Foto Muh. Rusli
A A A
KOLAKA UTARA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menilai hal itu akibat minimnya upaya sosialisasi oleh pemerintah setempat dan orang tua anak.



Ketua LBH HAMI Kolut, Suparman mengungkapkan, 2022 lalu dirinya telah mendampingi 21 kasus pelecehan. Mirisnya lagi, rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat seperti tetangga hingga dalam lingkup keluarga korban sendiri.

"Tidak terlepas dari minimnya sosialisasi yang dilakukan pemda. Mereka juga kurang perhatian dari orang tuanya," kata Suparman, Kamis (19/1/2023)

Ia berharap tahun ini Pemda setempat bisa melakukan langkah preventif yang lebih intens menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak hingga ke tingkat desa.

"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan sehingga hanya digelar dua kali sosialisasi," bebernya.

Di tempat terpisah, Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi mengaku prihatin. Pasalnya, dominan kasus terjadi karena diikuti dengan cara paksaan hingga kekerasan .

Pihaknya mengutarakan jika PN Lasusua bersedia membangun kerjasama guna mengefektifkan upaya sosialisasi termasuk ke sejumlah lembaga pendidikan.

"Keinginan kami ini telah kami sampaikan sebelumnya ke pihak DPRD Kolut dan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," pungkasnya.

Untuk diketahui, PN Lasusua tahun lalu menangani 19 perkara yang terbagi atas 8 persetubuhan anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak. Sementara itu di internal Polres Kolut sepanjang 2022 menangani 37 kasus penganiyayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebanyak 12 kasus merupakan tindak kekerasan, 3 KDRT dan 22 kasus seksual. Perkara seksual ini dikemukakan dominan akibat kebiasaan menonton film porno.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)