Pelecehan Seksual Anak di Kolaka Utara Meningkat, LBH Sentil Pemda
Jum'at, 20 Januari 2023 - 08:26 WIB
loading...
Pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di PN Lasusua oleh LBH HAMI. Foto Muh. Rusli
A
A
A
KOLAKA UTARA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menilai hal itu akibat minimnya upaya sosialisasi oleh pemerintah setempat dan orang tua anak.
Ketua LBH HAMI Kolut, Suparman mengungkapkan, 2022 lalu dirinya telah mendampingi 21 kasus pelecehan. Mirisnya lagi, rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat seperti tetangga hingga dalam lingkup keluarga korban sendiri. Baca juga: Predator Seksual Diamuk Massa di Kebon Jeruk, Warga: Pelaku Sering Pangku Anak Kecil
"Tidak terlepas dari minimnya sosialisasi yang dilakukan pemda. Mereka juga kurang perhatian dari orang tuanya," kata Suparman, Kamis (19/1/2023)
Ia berharap tahun ini Pemda setempat bisa melakukan langkah preventif yang lebih intens menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak hingga ke tingkat desa.
"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan sehingga hanya digelar dua kali sosialisasi," bebernya.
Di tempat terpisah, Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi mengaku prihatin. Pasalnya, dominan kasus terjadi karena diikuti dengan cara paksaan hingga kekerasan .
Ketua LBH HAMI Kolut, Suparman mengungkapkan, 2022 lalu dirinya telah mendampingi 21 kasus pelecehan. Mirisnya lagi, rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat seperti tetangga hingga dalam lingkup keluarga korban sendiri. Baca juga: Predator Seksual Diamuk Massa di Kebon Jeruk, Warga: Pelaku Sering Pangku Anak Kecil
"Tidak terlepas dari minimnya sosialisasi yang dilakukan pemda. Mereka juga kurang perhatian dari orang tuanya," kata Suparman, Kamis (19/1/2023)
Ia berharap tahun ini Pemda setempat bisa melakukan langkah preventif yang lebih intens menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak hingga ke tingkat desa.
"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan sehingga hanya digelar dua kali sosialisasi," bebernya.
Di tempat terpisah, Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi mengaku prihatin. Pasalnya, dominan kasus terjadi karena diikuti dengan cara paksaan hingga kekerasan .
Lihat Juga :