Pastikan THM Tetap Tutup, Asisten 1 Bakal Cek Warkop dan Kafe
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan menutup tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di tengah upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19. Baca : THM di Makassar Belum Diizinkan Beroperasi
Asisten I Kota Makassar, Sabri menegaskan aktivitas THM belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin belum memberikan rekomendasi.
"Kalau ada yang buka saya akan cek, kalau benar ada suratnya itu berarti menyalahi aturan dan perintah pimpinan. Tapi kalau tidak ada surat resminya dari Dinas Pariwisata berarti ilegal, maka petugas akan turun untuk menutup," tegas Sabri kepada SINDOnews.
Pihaknya juga akan menyasar titik-titik kumpul lainnya, seperti warung kopi, cafe dan restoran. Apalagi tidak sedikit cafe di Makassar yang menyediakan fasilitas THM.
Aktivitas ini rawan melahirkan klaster baru penyebaran virus corona. Belum lagi Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran covid-19 di Sulawesi Selatan. "Setahu saya kalau cafenya itu buka, tapi kalau THM-nya tidak boleh sama sekali karena itu akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya. Baca Juga : Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin
Terpisah, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku belum memberikan rekomendasi. Pemkot Makassar masih berupaya meminimalisir penyebaran covid-19. Apalagi aktivitas THM memiliki potensi yang cukup tinggi. "Kami belum rekomedasikan beberapa usaha hiburan itu buka, dan kami melihat THM itu masih memiliki potensi penyebaran karena sulitnya penerapan protokol kesehatan," kata Rudy, kemarin.
Meski begitu, Rudy sudah memberikan izin beroperasi bagi usaha yang dipastikan bisa menerapkan protokol kesehatan. Namun aktivitas itu tetap diawasi ketat oleh pemerintah, jangan sampai lalai. "Kuncinya itu laksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan petugas kita jalan terus untuk memastikan itu," tuturnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid mengatakan usaha hiburan yang sudah dibolehkan beraktivitas itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. Baca Lagi : AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM
Seperti, hotel, restoran, cafe, tempat cukup, spa, salon, termasuk bioskop. Sedangkan untuk THM, ditegaskan Maya belum memberikan izin untuk beraktivitas kembali. "Jadi bukan THM-nya, tapi rsstorannya yang bisa dibuka. Tidak bisa dulu pakai DJ ataupun live musik, dan itu kita sudah turun untuk melihat protokol kesehatannya semua," pungkasnya.
Asisten I Kota Makassar, Sabri menegaskan aktivitas THM belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin belum memberikan rekomendasi.
"Kalau ada yang buka saya akan cek, kalau benar ada suratnya itu berarti menyalahi aturan dan perintah pimpinan. Tapi kalau tidak ada surat resminya dari Dinas Pariwisata berarti ilegal, maka petugas akan turun untuk menutup," tegas Sabri kepada SINDOnews.
Pihaknya juga akan menyasar titik-titik kumpul lainnya, seperti warung kopi, cafe dan restoran. Apalagi tidak sedikit cafe di Makassar yang menyediakan fasilitas THM.
Aktivitas ini rawan melahirkan klaster baru penyebaran virus corona. Belum lagi Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran covid-19 di Sulawesi Selatan. "Setahu saya kalau cafenya itu buka, tapi kalau THM-nya tidak boleh sama sekali karena itu akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya. Baca Juga : Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin
Terpisah, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku belum memberikan rekomendasi. Pemkot Makassar masih berupaya meminimalisir penyebaran covid-19. Apalagi aktivitas THM memiliki potensi yang cukup tinggi. "Kami belum rekomedasikan beberapa usaha hiburan itu buka, dan kami melihat THM itu masih memiliki potensi penyebaran karena sulitnya penerapan protokol kesehatan," kata Rudy, kemarin.
Meski begitu, Rudy sudah memberikan izin beroperasi bagi usaha yang dipastikan bisa menerapkan protokol kesehatan. Namun aktivitas itu tetap diawasi ketat oleh pemerintah, jangan sampai lalai. "Kuncinya itu laksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan petugas kita jalan terus untuk memastikan itu," tuturnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid mengatakan usaha hiburan yang sudah dibolehkan beraktivitas itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. Baca Lagi : AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM
Seperti, hotel, restoran, cafe, tempat cukup, spa, salon, termasuk bioskop. Sedangkan untuk THM, ditegaskan Maya belum memberikan izin untuk beraktivitas kembali. "Jadi bukan THM-nya, tapi rsstorannya yang bisa dibuka. Tidak bisa dulu pakai DJ ataupun live musik, dan itu kita sudah turun untuk melihat protokol kesehatannya semua," pungkasnya.
(sri)