Gelar Operasi Pekat, Jajaran Polda DIY Ungkap 86 Kasus dengan 122 Tersangka
Senin, 13 Juli 2020 - 16:32 WIB
SLEMAN - Polda DIY bersama Polres jajarannya berhasil mengungkap 86 kasus dengan 122 tersangka beserta 1288 barang bukti (BB) saat melaksanakan operasi penyakit nasyarakat (pekat) Progo 2020, selama 10 hari 3 Juli hingga 12 Juli 2020. Kasus tersebut terdiri dari 27 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 43 tersangka serta 234 BB dan 59 non target operasi (NTO) dengan 79 tersangka beserta 964 BB.
Dari jumlah itu, paling banyak BB kasus minuman keras (miras), yaitu 233 TO dan 591 NTO, kemudian judi 53 T0 dan 591 NTO, diikui prostitusi 25 TO dan 15 NTO, narkoba, 292 NTO dan kejahatan jalanan 23 TO dan satu NTO. Namun berapa jumlah tersangka miras dan narkoba, judi, prostitusi serta kejahatan jalanan, tidak disebutkan secara rinci.
Sedangkan dari 86 kasus itu paling banyak di Polres Kulonprogo, yaitu 24 kasus (4 TO dan 20 NTO) disusul Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman sembilan kasus (5 TO dan 4 NTO), Polda DIY delapan kasus (5 TO dan 3 NTO), Polres Bantul tujuh kasus (4 TO dan 3 NTO) dan Polres Gunungkidul enam kasus (4 TO dan 2 NTO). (Baca: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )
Operasi Pekat sendiri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan sasaran judi, miras dan narkoba, prostitusi, kejahatan jalanan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya,
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan karena operasi pekat ini bukan hanya untuk menekan angka pekat namun juga mengungkap peristiwa tindak pidana, baik yang sudah menjdi target operasi (TO) maupun non TO (NTO), maka tetap akan melakukannya terus menerus.
“Setelah ini, operasi tetap kita laksanakan seperti biasa untuk menangkap dan mengungkap peristiwa tindak pidana yang sudah terjadi,” kata Burkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020).
Burkan menjelaskan untuk sasaran penegakan hukum operasi pekat sendiri semua lokasinya yang ada di DIY. Untuk itu, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kaemanan terutama dalam memerangi penyakit masyarakat.
"Masyarakat bisa melapor kalau dilingkungannya ada praktik judi, prostitusi, atau penjualan miras tak berizin serta kejahatan jalanan ke kepolisian terdekat baik langsung maupun medsos kepolsian, baik di Polda, Polres maupun Polsek," harapnya. (Baca: Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi )
Mengenai prostitusi yang diungkap menurut Burkan, kebanyakan untuk pemesannya dilakukan melalui media sosial (medsos). Seperti yang diungkap Polda DIY dari lima kasus, empat pemesannya lewat medsos, satu kasus secara konvensiional.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan meski pelaksaan operasi pekat telah selesai, upaya menjaga kondusivitas dan kamtibmas tetap akan dilakukan, sehingga jika ada yang melakukan pekat tetap akan ditindak tegas.
Dari jumlah itu, paling banyak BB kasus minuman keras (miras), yaitu 233 TO dan 591 NTO, kemudian judi 53 T0 dan 591 NTO, diikui prostitusi 25 TO dan 15 NTO, narkoba, 292 NTO dan kejahatan jalanan 23 TO dan satu NTO. Namun berapa jumlah tersangka miras dan narkoba, judi, prostitusi serta kejahatan jalanan, tidak disebutkan secara rinci.
Sedangkan dari 86 kasus itu paling banyak di Polres Kulonprogo, yaitu 24 kasus (4 TO dan 20 NTO) disusul Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman sembilan kasus (5 TO dan 4 NTO), Polda DIY delapan kasus (5 TO dan 3 NTO), Polres Bantul tujuh kasus (4 TO dan 3 NTO) dan Polres Gunungkidul enam kasus (4 TO dan 2 NTO). (Baca: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )
Operasi Pekat sendiri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan sasaran judi, miras dan narkoba, prostitusi, kejahatan jalanan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya,
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan karena operasi pekat ini bukan hanya untuk menekan angka pekat namun juga mengungkap peristiwa tindak pidana, baik yang sudah menjdi target operasi (TO) maupun non TO (NTO), maka tetap akan melakukannya terus menerus.
“Setelah ini, operasi tetap kita laksanakan seperti biasa untuk menangkap dan mengungkap peristiwa tindak pidana yang sudah terjadi,” kata Burkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020).
Burkan menjelaskan untuk sasaran penegakan hukum operasi pekat sendiri semua lokasinya yang ada di DIY. Untuk itu, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kaemanan terutama dalam memerangi penyakit masyarakat.
"Masyarakat bisa melapor kalau dilingkungannya ada praktik judi, prostitusi, atau penjualan miras tak berizin serta kejahatan jalanan ke kepolisian terdekat baik langsung maupun medsos kepolsian, baik di Polda, Polres maupun Polsek," harapnya. (Baca: Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi )
Mengenai prostitusi yang diungkap menurut Burkan, kebanyakan untuk pemesannya dilakukan melalui media sosial (medsos). Seperti yang diungkap Polda DIY dari lima kasus, empat pemesannya lewat medsos, satu kasus secara konvensiional.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan meski pelaksaan operasi pekat telah selesai, upaya menjaga kondusivitas dan kamtibmas tetap akan dilakukan, sehingga jika ada yang melakukan pekat tetap akan ditindak tegas.
(don)
tulis komentar anda