Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Ditangkap Polda Bali
Rabu, 11 Januari 2023 - 11:52 WIB
DENPASAR - Polda Bali menangkap FBS (38), oknum dosen karena diduga mencabuli anak di toilet Bandara Ngurah Rai. Pelaku yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan oleh orang tua korban.
Korban yang berusia 13 tahun merupakan anak wisatawan asal Jakarta. Saat kejadian, korban sedang berada di toilet Bandara Ngurah Rai dan hendak kembali ke Jakarta.
Selanjutnya bocah tersebut bertemu dengan pelaku dan menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan di dalam toilet. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi menjelaskan, saat ini FBS masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum Polda Bali.
"Tersangka ditangkap petugas saat hendak melanjutkan penerbangan dari NTT menuju Jogjakarta," ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Diketahui tersangka dalam perjalanan ke Jogjakarta dengan transit di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal hingga 14 tahun.
Korban yang berusia 13 tahun merupakan anak wisatawan asal Jakarta. Saat kejadian, korban sedang berada di toilet Bandara Ngurah Rai dan hendak kembali ke Jakarta.
Selanjutnya bocah tersebut bertemu dengan pelaku dan menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan di dalam toilet. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi menjelaskan, saat ini FBS masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum Polda Bali.
"Tersangka ditangkap petugas saat hendak melanjutkan penerbangan dari NTT menuju Jogjakarta," ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Diketahui tersangka dalam perjalanan ke Jogjakarta dengan transit di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal hingga 14 tahun.
(shf)
tulis komentar anda