Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:57 WIB
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Dijelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkapnya.
lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," tandasnya.
Dijelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkapnya.
lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda