Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:57 WIB
loading...
Kronologi Ayah di Pringsewu...
Inilah ayah bejat yang tega melampiaskan nafsunya ke anak kandung gara-gara istrinya tak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Dia pun berhasil ditangkap polisi. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Aksi biadab seorang ayah berinisial S (45) terhadap anak kandungnya SA (14) yang dilakukan selama 3 tahun terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke polisi. Pelaku pun tak bisa mengelak saat ditangkap, Selasa (3/1/2023).

Pelaku S di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Gadingrejo.

Baca juga: Biadab! Bapak di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung selama 3 Tahun

"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya, Rabu (4/1/2023).

Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku baik saat istrinya sedang keluar rumah atau pun saat ada di rumah.



Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan apabila tidak menuruti kemauannya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku S.

Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

Baca juga: Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya

"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Dijelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang

Baca juga: Bejat! Pria Merangin Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.

"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkapnya.

lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Sudin Apresiasi...
Anggota DPR Sudin Apresiasi Inovasi Cultural Policing Polres Pringsewu
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Kejari Pringsewu Tetapkan...
Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved