Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Aksi biadab seorang ayah berinisial S (45) terhadap anak kandungnya SA (14) yang dilakukan selama 3 tahun terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke polisi. Pelaku pun tak bisa mengelak saat ditangkap, Selasa (3/1/2023).
Pelaku S di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Gadingrejo.
"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya, Rabu (4/1/2023).
Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku baik saat istrinya sedang keluar rumah atau pun saat ada di rumah.
Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan apabila tidak menuruti kemauannya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.
"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku S.
Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.
"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Dijelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkapnya.
lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," tandasnya.
Pelaku S di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Gadingrejo.
"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya, Rabu (4/1/2023).
Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku baik saat istrinya sedang keluar rumah atau pun saat ada di rumah.
Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan apabila tidak menuruti kemauannya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.
"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku S.
Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.
"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Dijelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkapnya.
lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," tandasnya.
(nic)