Dua Situs Online Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Sabtu, 11 Juli 2020 - 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan akan memproses laporan anggota DPRD Bengkulu Utara, terkait pemberitaan 2 situs online, Detikpro.com dan Fokuswarta.com, Sabtu (11/7/2020). (Foto/Ilustrasi)
BENGKULU - Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu , Kombes Pol Sudarno menegaskan akan memproses laporan anggota DPRD Bengkulu Utara, terkait pemberitaan 2 situs online, Detikpro.com dan Fokuswarta.com, Sabtu (11/7/2020).
"Kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, maka kami akan lihat pelanggarannya dimana, tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. (BACA JUGA: Positif COVID-19, Empat Calon Mahasiswa Kendari Batal Ikut Seleksi Masuk PTN)
Dijelaskan Sudarno, jika dua situs online tersebut merupakan produk pers, maka akan diproses sesuai ketentuan UU Pers, di antaranya akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangannya.
Diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
"Kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, maka kami akan lihat pelanggarannya dimana, tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. (BACA JUGA: Positif COVID-19, Empat Calon Mahasiswa Kendari Batal Ikut Seleksi Masuk PTN)
Dijelaskan Sudarno, jika dua situs online tersebut merupakan produk pers, maka akan diproses sesuai ketentuan UU Pers, di antaranya akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangannya.
Diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Lihat Juga :