Kepala Balita Diduga Kena Tembak, Polda DIY Gelar Uji Balistik
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:58 WIB
SLEMAN - Kasus kepala balita perempuan berusia 4 tahun asal Sleman berinisial JM yang diduga terkena tembakan polisi direspons Polda DIY. Peristiwa diduga bermula dari tembakan peringatan yang pelurunya diduga mengenai kepala korban pada Minggu (19/12/2022) lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, semua hal akan dilakukan untuk mencari titik terang peristiwa tersebut. Termasuk dengan melakukan uji balistik sehingga nanti diketahui asal benda asing tersebut.
Peristiwa tersebut bermula ketika Polres Sleman mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada warga yang membuat onar. Kemudian anggota Polsek Ngaglik mendatangi lokasi kejadian
Yulianto menyebut, warga yang berbuat onar tersebut itu tidak kooperatif. Sehingga polisi yang bertugas menilai perlu dilakukan syok terapi dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan kepada yang bersangkutan. Arah tembakan peringatan ini lazimnya diarahkan ke atas.
"Lazimnya diarahkan ke atas. Setelah diberikan tembakan peringatan syok terapinga dapat sehingga kemudian berhasil di bawa ke kantor Polsek Ngaglik diamankan dan karena memang pidananya belum ada sehingga yang bersangkutan itu dikembalikan," katanya, Kamis (22/12/2022).
Kemudian di sore harinya kurang lebih jam 18.00 WIB, Polsek Ngaglik mendapatkan informasi jika ada warganya yang dalam kondisi sakit. Berdasarkan informasi ada barang asing yang ada di kepala balita berinisial JM. Polisi kemudian dilakukan pengecekan ke rumah sakit.
"Sampai saat ini memang belum dapat dipastikan apakah benda asing itu berasal dari senjata milik anggota yang pada jam kurang lebih 12 itu ditembakkan peringatan atau bukan. karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.
Yulianto menyebut semuanya saat ini belum bisa mengatakan terperiksa. Tetapi dia menandaskan sudah mengambil langkah-langkah Untuk pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
"Keterangan tersebut akan digunakan untuk membuat terang peristiwanya," sebutnya.
Yuli mengatakan kalau memang ada laporan resmi kemudian meningkat kepada penyelidikan ataupun penyidikan tentu nanti akan mereka sampaikan. Namun yang jelas Polda sudah olah tempat kejadian perkara (TKP), meskipun itu belum dalam rangka pengumpulan informasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, semua hal akan dilakukan untuk mencari titik terang peristiwa tersebut. Termasuk dengan melakukan uji balistik sehingga nanti diketahui asal benda asing tersebut.
Peristiwa tersebut bermula ketika Polres Sleman mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada warga yang membuat onar. Kemudian anggota Polsek Ngaglik mendatangi lokasi kejadian
Yulianto menyebut, warga yang berbuat onar tersebut itu tidak kooperatif. Sehingga polisi yang bertugas menilai perlu dilakukan syok terapi dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan kepada yang bersangkutan. Arah tembakan peringatan ini lazimnya diarahkan ke atas.
"Lazimnya diarahkan ke atas. Setelah diberikan tembakan peringatan syok terapinga dapat sehingga kemudian berhasil di bawa ke kantor Polsek Ngaglik diamankan dan karena memang pidananya belum ada sehingga yang bersangkutan itu dikembalikan," katanya, Kamis (22/12/2022).
Kemudian di sore harinya kurang lebih jam 18.00 WIB, Polsek Ngaglik mendapatkan informasi jika ada warganya yang dalam kondisi sakit. Berdasarkan informasi ada barang asing yang ada di kepala balita berinisial JM. Polisi kemudian dilakukan pengecekan ke rumah sakit.
"Sampai saat ini memang belum dapat dipastikan apakah benda asing itu berasal dari senjata milik anggota yang pada jam kurang lebih 12 itu ditembakkan peringatan atau bukan. karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.
Yulianto menyebut semuanya saat ini belum bisa mengatakan terperiksa. Tetapi dia menandaskan sudah mengambil langkah-langkah Untuk pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
"Keterangan tersebut akan digunakan untuk membuat terang peristiwanya," sebutnya.
Yuli mengatakan kalau memang ada laporan resmi kemudian meningkat kepada penyelidikan ataupun penyidikan tentu nanti akan mereka sampaikan. Namun yang jelas Polda sudah olah tempat kejadian perkara (TKP), meskipun itu belum dalam rangka pengumpulan informasi.
(shf)
tulis komentar anda