Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Polres Malang Pastikan Tak Ada Obstruction of Justice
Selasa, 20 Desember 2022 - 21:54 WIB
"Kemudian paving di depan Pintu B seluas 13 meter persegi telah dilakukan pembongkaran. Kemudian paving di depan Pintu F telah dilakukan pembongkaran," tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Polres Malang disimpulkan, tidak ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi kasus perusakan pagar Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab motif utama dari kedua tersangka adalah ekonomi. Pihaknya juga masih berfokus pada pengrusakan infrastruktur stadion saja, untuk pemalsuan dokumen diserahkan ke PT ACA.
"Sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan adalah kedua tersangka adalah penjual dan pembeli besi tua untuk dijual kembali. Kami belum menemukan terkait obstruction of justice," tegasnya.
Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.
Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggung jawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Polisi lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Polres Malang disimpulkan, tidak ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi kasus perusakan pagar Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab motif utama dari kedua tersangka adalah ekonomi. Pihaknya juga masih berfokus pada pengrusakan infrastruktur stadion saja, untuk pemalsuan dokumen diserahkan ke PT ACA.
"Sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan adalah kedua tersangka adalah penjual dan pembeli besi tua untuk dijual kembali. Kami belum menemukan terkait obstruction of justice," tegasnya.
Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.
Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggung jawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Polisi lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion.
(nic)
tulis komentar anda