Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:35 WIB
Pada aksi di Pedurungan itu, korban dibantu seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Umar warga Semarang Barat, Kota Semarang. Umar ketika itu baru saja mengantar penumpang di dekat tempat kejadian perkara (TKP). "Sejak awal saya sudah curiga (dengan tersangka). Saya pelan-pelan lihat spion ternyata betul (beraksi)," kata Umar di Polrestabes Semarang.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, tersangka dipepetnya. "Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut," lanjutnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang. "Korban merasa malu dan trauma," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, tersangka dipepetnya. "Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut," lanjutnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang. "Korban merasa malu dan trauma," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Baca Juga
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
(eyt)
tulis komentar anda