Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:15 WIB
Wakajati Sulsel, Risal Nurul Fitri, usai memimpin pemeriksaan di Kejari Parepare, terkasit kasus asusila anak, dengan vonis 5 bulan bagi pelaku. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Jajaran strukturan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare , diperiksa setelah pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Parepare hanya divonis 5 bulan penjara oleh pengadilan.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Parepare hanya menuntut 7 bulan para pelaku.



Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah membentuk tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sulsel dan empat orang anggota.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, yang memimpin tim pemeriksa Kejati, usai pemeriksaan terhadap pejabat struktural dan JPU yang menangani kasus asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!