Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:15 WIB
Wakajati Sulsel, Risal Nurul Fitri, usai memimpin pemeriksaan di Kejari Parepare, terkasit kasus asusila anak, dengan vonis 5 bulan bagi pelaku. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Jajaran strukturan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare , diperiksa setelah pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Parepare hanya divonis 5 bulan penjara oleh pengadilan.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Parepare hanya menuntut 7 bulan para pelaku.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah membentuk tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sulsel dan empat orang anggota.





Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, yang memimpin tim pemeriksa Kejati, usai pemeriksaan terhadap pejabat struktural dan JPU yang menangani kasus asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Risal mengatakan, atas perintah Kajati Sulsel, tim pemeriksa dibentuk. Kedatangan tim yang dipimpinnya ke Parepare, terkait dengan permasalahan penanganan perkara anak yang saat ini menjadi sorotan publik.

"Kami melakukan inspeksi kasus. Masih dalam pemeriksaan terhadap pejabat struktural maupun Kepala Seksi yang terkait dengan proses penanganan kasus tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Risal yang juga mantan Kajari Parepare, akan disimpulkan apakah ada pelanggaran prosedur penanganan perkara asusila anak yang melibatkan 7 pelaku, dari dua laporan berbeda.

"Nantinya pasti akan kita gelar. Tapi saat ini belum bisa kita nilai apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur atau tidak," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content