192.000 Sirup Obat Anak Dimusnahkan, Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Lebihi Batas

Senin, 12 Desember 2022 - 17:44 WIB
Pemusnahan sirup obat anak dari pabrikan PT Ciubros Farma itu jadi yang pertama dilakukan di antara beberapa industri farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut dan memproduksi produk jadi sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pabrik PT Ciubros Farma itu berlokasi di Jalan Raya Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

“Peredarannya ada di Pulau Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan. Sampai saat ini masih proses penarikan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Penny didampingi perwakilan dari PT Ciubros dan PT Wastec.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk selektif ketika memilih ataupun membeli obat. Jangan hanya dilihat berdasarkan harganya yang murah, tetapi dibeli di retail yang valid.

“Jangan membeli online, (kalau obat) dilarang membeli online apalagi yang resep, bebas terbatas. Yang bisa menjaga diri kita hanya kita sendiri,” sambung Penny.

Direktur Operasional PT Wastec International Azizul Alfarabi menyebut pemusnahan tersebut sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup, terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Dibakar (suhu) 1200 derajat celcius, asap dan uap dibakar lagi dengan suhu 1200 derajat. Sisanya ada residu 1 persen menggunakan landfill (sanitary landfill, proses pengurugan sampah ke lingkungan) jadi sudah batas aman,” kata Azizul di lokasi pemusnahan.

Pada kesempatan itu, Penny juga menyebutkan unsur pimpinan dari PT Ciubros Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini sedang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke kejaksaan. Ada satu tersangka,” kata Penny tanpa merinci lebih detail siapa tersangka yang dimaksud.

Pelanggaran pidana seperti itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain obat-obatan pabrikannya yang melebihi ambang batas aman itu telah ditarik dari peredaran, termasuk sediaannya, untuk nantinya semuanya dimusnahkan. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari PT tersebut juga ditarik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content