Langgar Perbup Protokol Kesehatan, Pengusaha di Wajo Siap-siap Disanksi
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:41 WIB
WAJO - Pengusaha di Kabupaten Wajo diminta mematuhi dan menjalankan Perbup No 69 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19 ).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wajo, Supardi menyampaikan, dalam perbup tersebut, diatur tentang larangan berkerumun serta menjaga jarak di tempat umum yang harus diterapkan pemilik usaha.
"Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melanggar. Akan diberikan sanksi administrasi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat," ujar Supardi kepada SINDOnews, Jumat (10/7/2020).
Kabid Humas Diskominfo Wajo ini menjelaskan, sanksi ringan yang dimaksud berupa sanksi teguran atau tertulis. Sanksi sedang, bisa penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan sementara izin.
Sementara sanksi berat berupa pencabutan tempat izin usaha atau kegiatan orang pribadi, serta penghentian tetap kegiatan.
"Semua ini dilakukan untuk pencegah penularan virus COVID-19," tandasnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wajo, Supardi menyampaikan, dalam perbup tersebut, diatur tentang larangan berkerumun serta menjaga jarak di tempat umum yang harus diterapkan pemilik usaha.
"Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melanggar. Akan diberikan sanksi administrasi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat," ujar Supardi kepada SINDOnews, Jumat (10/7/2020).
Kabid Humas Diskominfo Wajo ini menjelaskan, sanksi ringan yang dimaksud berupa sanksi teguran atau tertulis. Sanksi sedang, bisa penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan sementara izin.
Sementara sanksi berat berupa pencabutan tempat izin usaha atau kegiatan orang pribadi, serta penghentian tetap kegiatan.
"Semua ini dilakukan untuk pencegah penularan virus COVID-19," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda