Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:05 WIB
MANADO - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktor Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan dua orang pelaku pembeli emas dari tambang emas ilegal . Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti 1,817 kilogram emas mentah dan uang tunai Rp550 juta.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto menyampaikan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing berinisial R dan RW. Keduanya diduga telah melakukan aktivitas pembelian logam mulia tersebut dari penambang ilegal yang berlokasi di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut sejak tahun 2021 lalu.
"Dari tangan tersangka R petugas berhasil menyita 1,4 kilogram emas, timbangan, kompresor, serta barang bukti hasil pengolahan emas lainnya. Sementara dari tersangka RW, petugas menyita barang bukti 417 gram emas dan uang tunai Rp550 juta," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka R diduga telah melakukan kegiatan yaitu menampung dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 KUHP tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," bebernya.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto menyampaikan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing berinisial R dan RW. Keduanya diduga telah melakukan aktivitas pembelian logam mulia tersebut dari penambang ilegal yang berlokasi di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga
"Dari tangan tersangka R petugas berhasil menyita 1,4 kilogram emas, timbangan, kompresor, serta barang bukti hasil pengolahan emas lainnya. Sementara dari tersangka RW, petugas menyita barang bukti 417 gram emas dan uang tunai Rp550 juta," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka R diduga telah melakukan kegiatan yaitu menampung dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
Baca Juga
"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 KUHP tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," bebernya.
(don)
tulis komentar anda