Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:42 WIB
Ketua DPRD Riau dicecar terkait uang ketok palu dalam sidang mantan Bupati Bengkalis.Foto/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus suap proyek jalan dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin.

Ketua DRPRD Riau Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi dicecar terkait uang ketok palu yang mengalir terhadap pria yang disapa Eet itu. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung )

Eet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Sekertaris Partai Golkar Riau diperiksa terkait kasus suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Persidangan dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin Hakim Lilin Herlina dan anggota Sarudi serta Suryani. "Apakah saudara saksi ikut menerima dana ketuk palu," tanya Ketua Majelis, Lilin Herlina kepada Eet.



(Baca juga: Puluhan Kapal Wisata Liar Beroperasi di Labuan Bajo )

Indra Gunawan menepis, dirinya tidak menerima uang ketok palu seperti keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. "Tidak yang mulia, saya tidak ada menerima uang itu. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra yang saat kasus suap menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Hakim pun mencecar Eet dan menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut dirinya menerima aliran uang untuk proyek jalan tahun 2012 yang bermasalah tersebut. Hakim meminta agar Eet jujur dan tidak berbelit belit.

Namun, Indra selalu memakai jurus, lupa dan tidak tau. Hal ini membuat hakim berang kepada Ketua DPRD Riau ini. Hakim mengatakan keterangan palsu bisa dijerat hukum pidana. Saksi sebelumnya menyebut Ketua DPRD Riau menerima uang Rp50 juta dalam plastik.

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya, Pak penuntut umum (Jaksa KPK), tahu kan apa yang harus dilakukan kalau ada saksi memberikan keterangan palsu, pasal 21 (UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content