Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Karutan Kelas I Pekanbaru
Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
loading...
Mantan Bupati Bengkalis bebas bersyarat. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya menghirup udara bebas. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, meski telah dinyatakan bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Baca juga: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, meski telah dinyatakan bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Baca juga: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :