Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Karutan Kelas I Pekanbaru
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya menghirup udara bebas. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, meski telah dinyatakan bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril merupakan koruptor dengan hukuman penjara 6 tahun dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. Namun dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari MA menjadi hukuman 4 tahun penjara.
Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar dan hanya dibui 2 tahun.
"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," pungkasnya.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, meski telah dinyatakan bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril merupakan koruptor dengan hukuman penjara 6 tahun dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. Namun dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari MA menjadi hukuman 4 tahun penjara.
Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar dan hanya dibui 2 tahun.
"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," pungkasnya.
(san)