Sidang Pendeta Cabul Digelar Besok, 7 Saksi Bakal Dihadirkan

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:30 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara akan kembali digelar pada Jumat (10/7/2020). Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada persidangan besok, ada tujuh saksi yang akan dihadirkan.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan, dari ketujuh saksi tersebut, salah satunya adalah pendeta. Kemudian saksi lainnya adalah saksi yang mendengar pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tidak pantas sebagai seorang pendeta. (BACA JUGA: Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup )

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah majelis gereja. “Kami berharap sidang akan berlangsung lancar,” katanya, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam )

Sementara itu, Abdulrachman Saleh SH, selaku pengacara terdakwa Hanny Layantara menyatakan, kualitas keterangan saksi dari korban dalam sidang pada Rabu (8/7/2020) kurang kuat. Sebab saksi tidak menyaksikan langsung dugaan tindak pidana. (BACA JUGA: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )

Namun, Bethania Thenu dengan tegas menyatakan bahwa, tidak ada satupun perbuatan cabul yang ada saksi selain dari saksi korban. “Saksi yang dihadirkan adalah saksi melihat langsung ketika korban berada di lantai 4 (tempat kejadian perkara),” ujar dia.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.

Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.

Dalam perkara ini, Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
(awd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content