Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:17 WIB
Tim kuasa hukum Habib Bahar menilai, pembatalan status asimilasi terhadap kliennya tidak berdasar. Tuduhan bahwa Habib Bahar melanggar PSBB karena mengumpulkan massa saat ceramah dan melakukan provokasi, dinilai lemah.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro dengan agenda pemeriksaan berkas sebelum masuk ke pokok perkara. (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki )

Majelis hakim PTUN Bandung yang memimpin persidangan meminta, pengacara Habib Bahar memperbaiki berkas gugatan. Kuasa hukum Habib Bahar diberi waktu 10 hari untuk revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!